Situs Portal Berita Stiperamuntai – 18 April 2026 | Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus menyurati Presiden RI Prabowo Subianto untuk meminta penyelesaian kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dilakukan melalui peradilan umum serta pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen.
Latar Belakang Kasus
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi beberapa waktu lalu, yang menyebabkan luka pada bagian tangan dan kaki serta gangguan pada penglihatan. Polisi Militer telah menetapkan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI sebagai tersangka dalam kasus ini.
Tuntutan Andrie Yunus
Andrie Yunus menuntut agar kasus ini diselesaikan melalui peradilan umum, bukan peradilan militer. Ia juga menuntut pembentukan TGPF independen untuk membawa kasus ini pada peradilan umum guna membuka secara transparan dan akuntabel seluruh pihak yang terlibat sampai dengan aktor intelektualnya.
Alasan Tuntutan
Andrie Yunus menyatakan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap dirinya lebih tepat diselesaikan melalui peradilan umum karena tipologi kasus ini lebih tepat masuk dalam ranah tindak pidana umum dibandingkan tindak pidana militer. Ia juga menyatakan bahwa peradilan militer tidak pernah legitimate karena sedari awal tidak pernah ada transparansi informasi kepada publik terkait dengan hasil penyelidikan dan penyidikan di Puspom TNI.
| No | Pihak | Peran |
|---|---|---|
| 1 | Andrie Yunus | Korban |
| 2 | Polisi Militer | Penyidik |
| 3 | TGPF | Penyelidik |
Dukungan dari Organisasi Masyarakat Sipil
Surat desakan tersebut turut didukung sejumlah organisasi masyarakat sipil, antara lain Indonesian Corruption Watch, SAFEnet, Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, Greenpeace, dan Amnesty International Indonesia.
Kasus ini bukan semata tentang diri Andrie Yunus, melainkan tentang komitmen negara dalam melindungi warganya dan menjunjung hukum secara adil. Oleh karena itu, Andrie Yunus meminta Presiden Prabowo Subianto untuk segera membentuk TGPF dan memutuskan bahwa kasus ini semestinya diselesaikan di peradilan umum.
Leave a Reply