Situs Portal Berita Stiperamuntai – 27 April 2026 | AL Organizer resmi melaporkan grup duo NDX AKA Yogyakarta atas dugaan pelanggaran UU ITE ke Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah. Pelaporan ini berdasar pada refund tiket di sebuah akun resmi Gelombang Cinta Fest.
Latar Belakang Kasus
Perkara ini muncul setelah agenda konser di Pekalongan yang akan digelar bulan Mei 2026 mendatang terancam batal. Bersama Tim Kuasa Pimpinan Advokat Handrianus Handyar Rhaditya dari Kantor Kuasa Hukum Fast and Associates Salatiga, hadir langsung Alif Asma Nur Yanto, selaku Direktur sekaligus Manager Operasional AL Organizer.
Tindakan AL Organizer
AL Organizer melaporkan NDX AKA atas dugaan tindak pidana ‘hina cemar’ atau hinaan dan pencemaran nama baik yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, KUHP Baru (UU 1/2023), serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tim Kuasa Hukum diterima Anggota piket Direktorat Reserse Siber Polda Jateng, IPDA Adiek Setyo Nugroho.
Minggu 26 April 2026 pukul 14.19 WIB atas nama Alif Asma Nur Yanto selaku penanggung jawab AL Organizer Event Organizer (EO) yang menyelenggarakan Super Ambyar Gelombang Cinta #4 Pekalongan resmi melaporkan grup duo NDX AKA asal Yogyakarta. Handyar mengungkapkan, pelaporan ini didasarkan telah terjadi adanya dugaan tindak pidana atau peristiwa tepatnya di Kabupaten Pekalongan 16 April 2026 dengan kerugian diderita AL Organizer sebesar Rp1,7 miliar.
Akibat dari Tindakan NDX AKA
Pemicunya, akun resmi Instagram Gelombang Cinta Fest menemukan komen dari akun resmi NDX AKA TV mengajak untuk melakukan refund tiket karena NDX AKA tidak tampil di event Gelombang Cinta #4 Pekalongan digelar AL Organizer di Pekalongan. Korbannya klien kami, Alif Asma Nur Yanto selaku Direktur AL Organizer. Dimana, modusnya manajemen event organizer menemukan adanya akun Instagram dengan nama NDX AKA TV memberikan komentar negatif yang menyebabkan pembatalan atau refund tiket konser Super Ambyar Gelombang Cinta #4 Pekalongan.
| Tanggal | Peristiwa |
|---|---|
| 16 April 2026 | NDX AKA mengeluarkan komentar negatif |
| 26 April 2026 | AL Organizer melaporkan NDX AKA ke Polda Jateng |
Harapan dari AL Organizer
Harapannya, dengan laporan ini tetap menuntut klarifikasi NDX AKA atas statement yang merugikan, mengembalikan kerugian kurang lebih Rp1,7 miliar serta official statement selama 6 bulan yang dirangkum pengembalian nama baik. Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum AL Organizer juga telah memberikan kesempatan kepada Tim Kuasa Hukum NDX AKA untuk memberikan klarifikasi namun pertemuan tidak terjadi.
Alasan Tim Kuasa Hukum NDX AKA tidak memenuhi somasi dari AL Organizer, karena akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan kliennya. Direktur AL Organizer Nur Yanto menambahkan, ia tidak mempermasalahkan uang muka/ DP yang telah diterima NDX AKA melainkan statemen ajakan management NDX AKA untuk merefund tiket.
Bukan ranah NDX AKA untuk mengeluarkan statement ajakan mengembalikan tiket. Dan itu yang membuat kami terancam penyelenggaraan Gelombang Cinta Fest #4 Pekalongan batal dan menanggung kerugian baik vendor, telent, biaya produksi dan lain sebagainya.
Leave a Reply