Pertamina Tidak Segan Memberikan Sanksi Terhadap Pangkalan yang Terlibat Kasus Elpiji Oplosan

Pertamina Tidak Segan Memberikan Sanksi Terhadap Pangkalan yang Terlibat Kasus Elpiji Oplosan
Pertamina Tidak Segan Memberikan Sanksi Terhadap Pangkalan yang Terlibat Kasus Elpiji Oplosan

Situs Portal Berita Stiperamuntai – 09 Mei 2026 | Pertamina Patra Niaga Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara (Jatimbalinus) menyatakan bahwa mereka tidak segan memberikan sanksi berupa pemutusan hubungan usaha (PHU) terhadap pangkalan resmi yang terlibat dalam praktik peredaran elpiji oplosan di Kabupaten Malang.

Latar Belakang Kasus

Kasus elpiji oplosan di Kabupaten Malang telah ditangani oleh kepolisian setempat dan menjerat tiga tersangka, yakni FM (34), MR (33), dan M (49). Berdasarkan hasil temuan Polres Malang, ditemukan fakta bahwa tabung hasil oplos berukuran 12 kilogram yang diisi menggunakan gas dari elpiji 3 kilogram tersebut tanpa dilengkapi segel resmi dari Pertamina.

Tindakan Pertamina

Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus Ahad Rahedi mengatakan bahwa Pertamina Patra Niaga saat ini dalam proses koordinasi lebih lanjut dengan pihak Polres Malang atas temuan di lapangan, termasuk jika ada indikasi keterkaitan lembaga penyalur Pertamina.

Pertamina Jatimbalinus menyayangkan adanya aksi penyelewengan tersebut, sebab sesungguhnya elpiji berukuran 3 kilogram merupakan program subsidi dari pemerintah bagi masyarakat yang membutuhkan. Sedangkan, elpiji dengan tabung berukuran 12 kilogram bukan termasuk dalam program subsidi pemerintah.

Dampak dan Tindak Lanjut

Ahmad menyatakan pihaknya mendukung penuh upaya dari kepolisian dalam melakukan penanganan terhadap kasus elpiji oplosan, lantaran memberikan dampak kerugian bagi masyarakat.

Masyarakat juga diharapkan berperan aktif melaporkan indikasi penyalahgunaan produk subsidi kepada aparat penegak hukum maupun melalui Pertamina Contact Center 135.

Polres Malang telah mengungkap praktik oplosan elpiji, dengan cara menukar isi pada tabung gas 12 kilogram dengan elpiji 3 kilogram.

Tersangka Peran Harga Jual
FM (34) Penyuntikan gas
MR (33) Menjual elpiji oplosan Rp140 ribu per tabung
M (49) Menjual elpiji oplosan Rp150 ribu per tabung

Setelah itu, MR kembali menjual elpiji 12 kilogram oplosan itu kepada tersangka M seharga Rp150 ribu untuk selanjutnya diperdagangkan ke unit peternakan ayam dengan harga Rp220 ribu per tabung.

Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan dan memastikan bahwa produk elpiji yang dijual kepada masyarakat adalah produk yang aman dan berkualitas.

Oleh karena itu, Pertamina Patra Niaga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam melaporkan indikasi penyalahgunaan produk subsidi dan memilih produk elpiji yang aman dan berkualitas.

About Cyrill Gerard 322 Articles
Di Makassar, Cyrill Gerard mengembangkan passionnya sebagai penulis sejak 2008, memulai dari blogger hobi yang observatif terhadap dinamika sosial media. Dalam waktu luang, ia menyukai mengoleksi piringan hitam dan menganalisis fenomena di dunia maya. Dengan latar belakang ini, Cyrill membangun identitas sebagai pengamat sosial yang tajam dan kreatif. Ia memadukan hobi dan minatnya untuk menciptakan konten menarik dan inspiratif.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*