Polres Tangerang Kota Tangkap Sindikat Ganjel ATM

Polres Tangerang Kota Tangkap Sindikat Ganjel ATM
Polres Tangerang Kota Tangkap Sindikat Ganjel ATM

Situs Portal Berita Stiperamuntai – 08 Mei 2026 | Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap sindikat pencurian dengan modus ganjel ATM. Mereka berjumlah empat orang dan berhasil ditangkap saat beraksi di sebuah minimarket di kawasan Larangan, Kota Tangerang.

Penangkapan Sindikat

Kapolres Metro Tangerang Kota Raden Muhammad Jauhari menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari kecurigaan petugas yang sedang melakukan patroli di wilayah Cipondoh. Saat itu, empat pria terlihat berpindah-pindah lokasi dan menyasar beberapa mesin ATM yang berada di minimarket serta SPBU.

Setelah melakukan pemantauan, petugas menemukan para pelaku memasuki sebuah minimarket di Jalan H. Adam Malik. Di tempat tersebut, mereka diduga sedang melakukan transaksi menggunakan kartu ATM milik orang lain.

Modus Operandi

Para pelaku diketahui menggunakan mika bening yang dimodifikasi untuk mengganjal slot kartu ATM. Modus tersebut bertujuan agar kartu milik korban tertahan di mesin. Setelah itu, pelaku memancing korban memasukkan PIN, memantau situasi di sekitar lokasi, dan kemudian mengambil kartu yang tertinggal untuk digunakan menarik uang.

Barang Bukti

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa berbagai kartu ATM dari beberapa bank, alat pengganjal yang terbuat dari mika bening, lem perekat, serta beberapa unit telepon seluler.

Kapolres menyatakan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan penipuan dan pencurian yang memanfaatkan teknologi.

Pengembangan Penyelidikan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, komplotan tersebut diketahui merupakan jaringan lintas daerah yang telah beraksi di berbagai wilayah, mulai dari Banten hingga Jawa Timur. Para pelaku mengaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa dengan hasil mencapai puluhan juta rupiah.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengejar pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat menggunakan mesin ATM, serta segera melaporkan kepada pihak bank atau kepolisian jika menemukan kejanggalan pada mesin ATM.

About Albina Potushnyak 316 Articles
Di antara hiruk pikuk kota Malang, hiduplah Albina Potushnyak, seorang penulis yang tidak sengaja menginjakkan kaki di dunia berita setelah lulus dari jurusan sastra. Ketika tidak sibuk menyelami buku sejarah dan mencari inspirasi, dia bisa ditemukan menyaksikan pertandingan e-sports sambil berteriak-teriak seperti penggemar sejati. Sejak menapakkan karirnya sejak 2019, Albina telah membuktikan bahwa bahkan mereka yang "nyasar" bisa menemukan jalan mereka sendiri dan membuatnya penuh dengan tawa dan kata-kata yang tajam.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*