DKI Jakarta Terapkan Pajak Kendaraan Listrik Berinsentif

DKI Jakarta Terapkan Pajak Kendaraan Listrik Berinsentif
DKI Jakarta Terapkan Pajak Kendaraan Listrik Berinsentif

Situs Portal Berita Stiperamuntai – 08 Mei 2026 | Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI Jakarta) telah mengumumkan kebijakan pajak kendaraan listrik yang berinsentif. Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik di Jakarta dan mengurangi polusi udara.

Latar Belakang

Pengembangan kendaraan listrik di Indonesia telah menjadi salah satu prioritas pemerintah. Kementerian Perindustrian telah menegaskan bahwa pengembangan kendaraan listrik tidak hanya fokus pada kendaraan penumpang, tetapi juga pada sektor niaga dan kendaraan operasional.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta telah menyiapkan formulasi tarif pajak kendaraan listrik setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Awalnya, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan skema insentif bertingkat berdasarkan nilai kendaraan listrik.

Skema Insentif

Skema insentif yang diusulkan adalah sebagai berikut:

Nilai Kendaraan Insentif
hingga Rp300 juta 75%
Rp300-Rp500 juta 65%
Rp500-Rp700 juta 50%
di atas Rp700 juta 25%

Skema ini disusun agar tetap mempertimbangkan kemampuan ekonomi pemilik kendaraan. Namun, kebijakan ini harus menyesuaikan arahan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Kemendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang meminta daerah memberikan pembebasan pajak kendaraan listrik.

Komentar dari Pejabat

Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Dimaz Raditya, menilai potensi pendapatan daerah dari kendaraan listrik di Jakarta cukup besar, namun pelaksanaannya tetap harus mengikuti kebijakan nasional.

Ia menjelaskan bahwa skema pajak bertahap sebelumnya dirancang untuk memberikan rasa keadilan bagi pemilik kendaraan listrik berdasarkan nilai kendaraan.

Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan formulasi tarif setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026.

Implementasi Kebijakan

Dengan ketentuan tersebut, pajak kendaraan listrik pada prinsipnya menjadi nol atau dibebaskan sesuai arahan pusat.

Pemerintah daerah menilai perlu adanya keseimbangan antara pengembangan ekosistem kendaraan listrik dan kebijakan fiskal yang adil bagi daerah.

Seiring meningkatnya tren penggunaan kendaraan listrik di ibu kota, pemerintah daerah berharap kebijakan ini dapat mendorong penggunaan kendaraan listrik dan mengurangi polusi udara.

About Marcos Méndez 318 Articles
Dari Semarang, kota yang penuh dengan cerita, Marcos Méndez memulai petualangannya di dunia penulisan sejak 2014, sering membawanya keliling Indonesia untuk menyajikan liputan yang menarik. Sebagai seorang tech enthusiast, ia selalu menggabungkan teknologi dengan passionnya pada buku sejarah, menciptakan perspektif unik dalam setiap tulisannya. Dalam perjalanan karirnya, Marcos Méndez terus mengeksplorasi dan mencari inspirasi baru, membentuknya menjadi penulis yang dinamis dan kreatif.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*