Situs Portal Berita Stiperamuntai – 02 Mei 2026 | Polisi Resor Kudus, Jawa Tengah, telah menangkap dua orang pelaku yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pedagang es campur di Jalan Sunan Muria, Kabupaten Kudus.
Kasus Pemerasan
Kasus ini bermula ketika tersangka ER meminta sejumlah uang kepada korban berinisial MAD, seorang pedagang es campur yang berjualan di depan Pengadilan Negeri Kudus di Jalan Sunan Muria. Pelaku mengaku sebagai pihak yang memenangkan kontrak pengelolaan parkir di kawasan tersebut sehingga merasa berhak menarik retribusi dari para pedagang.
Awalnya, pelaku meminta uang sebesar Rp15 ribu, namun korban hanya memberikan Rp10 ribu. Permintaan uang tersebut kemudian terjadi hingga tiga kali. Aksi tersebut akhirnya direkam oleh rekan korban berinisial MVI dan viral di media sosial sehingga kasusnya mendapat perhatian luas.
Penangkapan Pelaku
Setelah video tersebut beredar, tersangka ER sempat mendatangi rumah korban untuk mencari tahu siapa yang menyebarkan rekaman tersebut. Tidak berhenti sampai di situ, pada 9 April 2026, ER kembali mendatangi rumah korban bersama tersangka MBA.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan bahwa ER berperan dalam menarik uang dari korban, mendatangi rumah korban, serta meminta uang ganti rugi dengan nominal yang terus meningkat hingga mencapai Rp30 juta. Sementara itu, MBA diduga turut menekan korban dengan meminta korban membuat video klarifikasi, melontarkan ancaman secara verbal, serta menentukan nominal uang ganti rugi antara Rp15 juta hingga Rp20 juta.
Akhir Kasus
Karena merasa terintimidasi dan takut, korban akhirnya menyerahkan uang dengan total Rp20 juta kepada tersangka ER. Rinciannya, MAD memberikan Rp5 juta sedangkan MVI menyerahkan Rp15 juta. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp8 juta kemudian diberikan kepada MBA, sedangkan sisanya digunakan oleh ER untuk kepentingan pribadi dan membayar utang.
Polisi telah menangkap kedua tersangka dan menetapkan mereka sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kapolres Kudus juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami tindakan premanisme atau intimidasi serupa. Menurutnya, setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kudus.
Leave a Reply