PLN UID Jakarta Raya Dorong Keterbukaan Informasi via PLN Mobile

PLN UID Jakarta Raya Dorong Keterbukaan Informasi via PLN Mobile
PLN UID Jakarta Raya Dorong Keterbukaan Informasi via PLN Mobile

Situs Portal Berita Stiperamuntai – 23 April 2026 | PLN UID Jakarta Raya berkomitmen memperkuat keterbukaan informasi kepada pelanggan dengan mendorong digitalisasi layanan melalui aplikasi PLN Mobile. Komitmen tersebut disampaikan oleh General Manager PLN UID Jakarta Raya Moch Andy Adchaminoerdin dalam Forum Kehumasan PLN UID Jakarta Raya yang digelar di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.

Latar Belakang

PLN UID Jakarta Raya berupaya meningkatkan kualitas layanan kepada pelanggan dengan memanfaatkan teknologi digital. Salah satu upaya tersebut adalah dengan mengembangkan aplikasi PLN Mobile yang memungkinkan pelanggan untuk mengakses informasi kelistrikan, menyampaikan pengaduan, dan memantau status layanan secara cepat dan transparan.

Manfaat PLN Mobile

Aplikasi PLN Mobile dirancang untuk memudahkan pelanggan dalam mengakses informasi kelistrikan dan melakukan transaksi secara online. Dengan menggunakan PLN Mobile, pelanggan dapat melakukan beberapa hal, seperti:

  • Mengakses informasi tagihan listrik
  • Menyampaikan pengaduan
  • Memantau status layanan
  • Melakukan pembayaran tagihan listrik

Keterbukaan Informasi

Keterbukaan informasi adalah salah satu prinsip yang dianut oleh PLN UID Jakarta Raya. Dengan memanfaatkan teknologi digital, PLN UID Jakarta Raya berupaya meningkatkan kualitas layanan kepada pelanggan dengan memastikan bahwa informasi yang disampaikan akurat, mudah diakses, dan dapat dipercaya.

Ketua Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat mengapresiasi inisiatif PLN dalam memperkuat keterbukaan informasi melalui forum kehumasan tersebut. Menurutnya, implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008 adalah penting untuk memastikan bahwa badan publik, termasuk BUMN, menyediakan informasi yang akurat dan mudah diakses kepada masyarakat.

Implementasi UU KIP

UU KIP mengatur bahwa badan publik, termasuk BUMN, wajib menyediakan informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU KIP, seperti profil lembaga, program kegiatan, laporan keuangan, serta laporan layanan informasi publik.

Implementasi UU KIP tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum. Oleh karena itu, badan publik, termasuk BUMN, harus memastikan bahwa informasi yang disampaikan akurat, mudah diakses, dan dapat dipercaya.

Tujuan utama keterbukaan informasi adalah mendorong partisipasi publik yang sehat. Dengan demikian, masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan memantau kinerja badan publik, termasuk BUMN.

About Marcos Méndez 195 Articles
Dari Semarang, kota yang penuh dengan cerita, Marcos Méndez memulai petualangannya di dunia penulisan sejak 2014, sering membawanya keliling Indonesia untuk menyajikan liputan yang menarik. Sebagai seorang tech enthusiast, ia selalu menggabungkan teknologi dengan passionnya pada buku sejarah, menciptakan perspektif unik dalam setiap tulisannya. Dalam perjalanan karirnya, Marcos Méndez terus mengeksplorasi dan mencari inspirasi baru, membentuknya menjadi penulis yang dinamis dan kreatif.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*