Situs Portal Berita Stiperamuntai – 18 April 2026 | Komisi II DPR RI telah memutuskan untuk menyerahkan penunjukan Ketua dan Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia yang baru kepada internal lembaga. Keputusan ini diambil menyusul dinamika yang terjadi di tubuh Ombudsman pasca-penetapan tersangka pada unsur pimpinannya.
Latar Belakang
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menyatakan bahwa mekanisme penunjukan Ketua dan Wakil Ketua Ombudsman yang baru diserahkan sepenuhnya kepada internal lembaga. Hal ini dilakukan untuk menghindari tergesa-gesa dalam menyikapi situasi yang terjadi di Ombudsman. Menurut Zulfikar, ketentuan mengenai pergantian pimpinan di tengah masa jabatan telah diatur dalam undang-undang yang berlaku.
“Ya nanti kita lihat ya, kita enggak perlu apa namanya tergesa-gesa gitu. Kalau menurut undang-undang yang ada sih itu diserahkan ke Ombudsman sendiri ya. Pada saat awal ketika mereka mau dipilih dan mau menentukan ketua-wakil ketua memang Komisi II, tapi seingat saya ketika sudah berjalan itu ada mekanisme sendiri yang diatur undang-undang dan itu diserahkan kepada internal Ombudsman,” ujar Zulfikar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (17/4/2026).
Prinsip Kolektif Kolegial
Zulfikar menekankan pentingnya Ombudsman menjalankan prinsip kolektif kolegial dalam setiap pengambilan keputusan. Ia menilai, seluruh kebijakan harus diketahui dan disetujui oleh sembilan anggota Ombudsman agar tidak terjadi penyimpangan wewenang.
“Mestinya semua yang dikerjakan oleh Ombudsman sembilan orang itu, ya, dalam menjalankan tugas karena kolektif kolegial harus sepengetahuan dan sepersetujuan sembilan orang itu,” ucapnya.
Pembidangan Tugas
Meskipun dalam struktur kerja terdapat pembidangan tugas, Zulfikar menjelaskan bahwa hasil kerja dari setiap bidang wajib dilaporkan dan disepakati dalam forum resmi.
“Emang ada pembidangan, tapi pembidangan itu ketika sudah bekerja, sudah ada hasil, ya harus dilaporkan ke dalam sembilan orang itu dalam rapat pleno ya,” tegas Politisi Partai Golkar tersebut.
Koordinasi Internal
Terkait kemungkinan pemanggilan Ombudsman oleh Komisi II DPR, Zulfikar menyebut pihaknya masih perlu melakukan koordinasi internal di tingkat pimpinan komisi. Apalagi, DPR akan segera memasuki penutupan masa sidang dalam waktu dekat.
“Nah, ini kita ini minggu depan sudah penutupan masa sidang ya. Jadi kita belum tahulah, kita masih ingin rapat dulu sama pimpinanlah karena kita juga kaget waktu itu kan kita sedang jadwal kunspek ya, kok ada berita seperti itu,” pungkasnya.
Leave a Reply