Pengungkapan Kasus Peredaran Obat Keras Ilegal
Situs Portal Berita Stiperamuntai – 13 April 2026 | Unit Reskrim Kepolisian Sektor Tarumajaya, Polres Metro Bekasi, telah meringkus pengedar obat keras ilegal yang membawa 759 butir jenis tramadol saat digeledah petugas di sebuah pasar wilayah Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Pelaku, yang berinisial MFM dan berusia 23 tahun, diamankan setelah petugas melakukan observasi dan penyelidikan berdasarkan informasi dan laporan masyarakat terkait video viral yang memperlihatkan dugaan transaksi obat keras secara cash on delivery (COD) di Kampung Kelapa, kompleks Pasar Bojong Lama.
Barang Bukti yang Diamankan
Selain menyita 759 butir obat keras ilegal jenis tramadol dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti lain, yakni uang tunai senilai Rp1.780.000, satu unit telepon genggam, serta sembilan bungkus plastik klip bening yang diduga digunakan untuk pengemasan.
Pelaku dan barang bukti saat ini sudah dibawa ke Mapolsek Tarumajaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Komitmen Polisi dalam Memberantas Peredaran Obat-Obatan Ilegal
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu keamanan lingkungan.
Polsek Tarumajaya bersama Polres Metro Bekasi juga membantah isu yang beredar terkait adanya setoran dari pihak tertentu, dan menegaskan bahwa setiap penindakan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai hukum.
Pengungkapan Kasus ini sebagai Respons Cepat Kepolisian
Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap informasi masyarakat, dan diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta mempersempit ruang gerak peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila membutuhkan bantuan atau menemukan aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian di nomor 110, WhatsApp Curhat Langsung Bunda Kapolres (CLBK) di nomor 081383990086, maupun pengaduan 24 jam dengan menghubungi 08111939110.
Dalam penanganan kasus ini, polisi juga telah menuntaskan serangkaian tindakan, mulai dari pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), pengamanan barang bukti, pemeriksaan saksi hingga pelaporan kepada pimpinan.
Leave a Reply