Sabtu, SIM Keliling Tersedia di Empat Lokasi Jakarta

Sabtu, SIM Keliling Tersedia di Empat Lokasi Jakarta
Sabtu, SIM Keliling Tersedia di Empat Lokasi Jakarta

Layanan SIM Keliling di Jakarta

Situs Portal Berita Stiperamuntai – 11 April 2026 | Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka empat lokasi layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara itu, di wilayah Jakarta, Sabtu.

Layanan SIM keliling yang disediakan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya merupakan upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus atau melengkapi salah satu keperluan saat berkendara.

Lokasi dan Waktu Layanan

Melalui akun X @tmcpoldametro, diinformasikan, layanan ini buka mulai pukul 08.00 – 12.00 WIB.

Berikut lokasinya :

  • Jakarta Timur : Lobby depan Mall Grand Cakung
  • Jakarta Utara : Lobby utama LTC Glodok
  • Jakarta Selatan : Area parkir samping Universitas Trilogi
  • Jakarta Barat : Lobby selatan Mall Ciputra
  • Jakarta Pusat : Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Persyaratan dan Biaya

Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian SIM lama fisik dan foto kopi, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku sedangkan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Masa berlaku SIM kini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan dan tidak lagi menyesuaikan dengan tanggal lahir pemilik.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya. Mencakup biaya tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan sebesar Rp35.000.

Sanksi Bagi Pengendara Tanpa SIM

Sebagai informasi, pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Oleh karena itu, bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM, disarankan untuk memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.

About Albina Potushnyak 72 Articles
Di antara hiruk pikuk kota Malang, hiduplah Albina Potushnyak, seorang penulis yang tidak sengaja menginjakkan kaki di dunia berita setelah lulus dari jurusan sastra. Ketika tidak sibuk menyelami buku sejarah dan mencari inspirasi, dia bisa ditemukan menyaksikan pertandingan e-sports sambil berteriak-teriak seperti penggemar sejati. Sejak menapakkan karirnya sejak 2019, Albina telah membuktikan bahwa bahkan mereka yang "nyasar" bisa menemukan jalan mereka sendiri dan membuatnya penuh dengan tawa dan kata-kata yang tajam.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*