FSBPI Kawal Mediasi Ketiga PT Amos Indah Indonesia

Situs Portal Berita Stiperamuntai – 31 Mei 2026 | Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) menggelar aksi massa untuk mengawal jalannya Mediasi Ketiga perselisihan hubungan industrial antara 133 pekerja PT Amos Indah Indonesia dengan pihak perusahaan di Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Utara.

Latar Belakang

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk perlawanan terhadap PHK sepihak dan pelanggaran hak normatif pekerja yang hingga kini belum diselesaikan secara adil oleh Perusahaan. Dalam hasil mediasi kedua, kuasa hukum pengusaha menyatakan perusahaan mengalami kerugian selama dua tahun berturut-turut berdasarkan audit internal perusahaan.

Penolakan FSBPI

FSBPI menilai alasan tersebut tidak berdasar dan cenderung digunakan sebagai dalih untuk melegitimasi PHK massal terhadap 133 pekerja. Menurut FSBPI, laporan audit internal tidak dapat dijadikan dasar objektif untuk membuktikan kerugian perusahaan karena bersifat subjektif dan rentan dimanipulasi oleh manajemen demi menghindari kewajiban terhadap buruh.

FSBPI juga membantah dalih pengusaha yang menyatakan kerugian perusahaan disebabkan gagalnya ekspor akibat aksi serikat pekerja yang disebut menghalang-halangi distribusi barang. Berdasarkan dokumen dan temuan serikat pekerja, aktivitas penghalangan distribusi terjadi pada 11 Mei 2026, sementara jadwal ekspor perusahaan baru dilakukan pada tanggal 12–13 Mei 2026.

Tuntutan FSBPI

Dalam Mediasi Ketiga, FSBPI mendesak Mediator Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Utara untuk segera mengeluarkan Anjuran yang berpihak kepada keadilan dan perlindungan hak buruh, dengan memuat poin-poin sebagai berikut:

  • Menyatakan PHK yang dilakukan pengusaha batal demi hukum karena dalih pailit atau kerugian perusahaan tidak didukung bukti audit eksternal independen maupun putusan Pengadilan Niaga.
  • Memerintahkan pengusaha untuk mempekerjakan kembali 133 pekerja/buruh serta membayarkan seluruh upah yang ditunggak selama proses perselisihan berlangsung, atau membayarkan hak pesangon PHK sesuai ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yaitu sebesar 2 PMTK.

FSBPI menegaskan bahwa perjuangan ini bukan hanya menyangkut pekerjaan, tetapi juga menyangkut martabat, kepastian hukum, dan perlindungan hak-hak dasar kaum buruh. Negara melalui Dinas Ketenagakerjaan harus hadir dan berpihak kepada keadilan, bukan membiarkan perusahaan menggunakan alasan kerugian sepihak untuk melakukan PHK massal.

About Marcos Méndez 517 Articles
Dari Semarang, kota yang penuh dengan cerita, Marcos Méndez memulai petualangannya di dunia penulisan sejak 2014, sering membawanya keliling Indonesia untuk menyajikan liputan yang menarik. Sebagai seorang tech enthusiast, ia selalu menggabungkan teknologi dengan passionnya pada buku sejarah, menciptakan perspektif unik dalam setiap tulisannya. Dalam perjalanan karirnya, Marcos Méndez terus mengeksplorasi dan mencari inspirasi baru, membentuknya menjadi penulis yang dinamis dan kreatif.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*