Situs Portal Berita Stiperamuntai – 22 Mei 2026 | Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri telah mengajukan permohonan penerbitan Red Notice Interpol (RNI) terhadap penyuplai narkoba jenis sabu, Lukmanul Hakim alias Hendra alias Pak Haji, yang juga dikenal sebagai ‘The Doctor’. Hal ini dilakukan dalam upaya untuk memburu dan menangkap pelaku kejahatan narkotika yang telah melakukan kejahatan di Indonesia dan Malaysia.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari penangkapan Andre Fernando alias ‘The Doctor’, yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus narkotika. Dalam penyelidikan, Andre mengaku bahwa sabu seberat lima kilogram yang diedarkan oleh bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin, diperoleh dari Lukmanul Hakim. Lukmanul Hakim sendiri diduga berperan sebagai pengendali peredaran narkotika pada jaringan Andre Fernando alias The Doctor.
Upaya Penangkapan
Untuk menangkap Lukmanul Hakim, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah mengirimkan surat permohonan bantuan penangkapan secara police-to-police kepada PDRM Malaysia. Selain itu, Dittipidnarkoba juga bekerja sama dengan Pusident Bareskrim Polri untuk membuat sketsa wajah Lukmanul Hakim setelah operasi plastik, yang diduga telah dilakukan untuk mengubah penampilannya.
Analisis Transaksi Perbankan
Berdasarkan hasil analisis transaksi perbankan terhadap rekening jaringan sindikat narkotika yang terhubung dengan Lukmanul Hakim, diketahui bahwa total volume transaksi dari empat rekening penampungan selama periode 28 Desember 2018 sampai dengan 31 Maret 2026 mencapai 14.961 transaksi dengan nilai Rp464.144.761.398,46. Hal ini menunjukkan bahwa Lukmanul Hakim memiliki jaringan yang luas dan kompleks dalam kegiatan narkotika.
Upaya penangkapan Lukmanul Hakim ini merupakan langkah penting dalam upaya memerangi kejahatan narkotika di Indonesia dan Malaysia. Dengan kerja sama antara pihak kepolisian dan lembaga penegak hukum lainnya, diharapkan dapat memutus jaringan narkotika dan mengurangi penyebaran narkotika di wilayah tersebut.
Leave a Reply