Situs Portal Berita Stiperamuntai – 14 Mei 2026 | Sekitar 700 Aparatur Sipil Negara (ASN) pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) dari pusat dan daerah mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) peningkatan pengawasan JPH yang digelar di Jakarta pada 21–23 April 2026.
Pengawasan Jaminan Produk Halal
Kegiatan bertema “Peningkatan Kapasitas SDM Pengawas Halal Berintegritas” ini bertujuan memperkuat kompetensi pegawai di bidang pengawasan guna mendukung implementasi kewajiban sertifikasi halal yang akan berlaku penuh pada Oktober 2026.
Panitia pelaksana, Nurfajriah Siregar, menjelaskan bahwa bimtek ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kapasitas dan integritas pengawas halal dalam menjamin kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi.
Tujuan Bimtek
“Kegiatan ini bertujuan mengoptimalkan efektivitas dan integritas pegawai JPH, sekaligus meningkatkan kemampuan SDM pengawas dalam implementasi kewajiban sertifikasi halal,” ujarnya.
Pelaksanaan bimtek ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Materi Bimtek
Sejumlah narasumber dari berbagai instansi turut hadir dalam kegiatan ini, antara lain dari BPJPH, Bea Cukai, Lembaga National Single Window (LNSW), Sucofindo, Surveyor Indonesia, BPOM, serta kementerian terkait seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pertanian.
Materi yang disampaikan mencakup regulasi halal dan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), kepabeanan, pengelompokan produk wajib halal, strategi komunikasi pengawasan, hingga simulasi penanganan kasus.
Selain itu, peserta juga mendapatkan pembekalan terkait policy brief serta penguatan karakter, khususnya integritas dan disiplin.
Harapan dari Kegiatan
Melalui kegiatan ini, diharapkan para pengawas halal dapat semakin siap menghadapi implementasi penuh kewajiban sertifikasi halal, sekaligus memastikan pengawasan berjalan efektif dan berintegritas di seluruh Indonesia.
Dengan demikian, kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan kemampuan ASN dalam menjalankan tugas pengawasan jaminan produk halal, sehingga konsumen dapat merasa aman dan nyaman dalam mengonsumsi produk yang telah bersertifikasi halal.
Leave a Reply