Penyalahgunaan BBM Subsidi di Wonosobo
Situs Portal Berita Stiperamuntai – 14 Mei 2026 | Satuan Reserse Kriminal Polres Wonosobo mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite di wilayah Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan di Wonosobo, Rabu, menuturkan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mengawasi distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.
Upaya Kepolisian dalam Mengawasi Distribusi BBM Subsidi
“Kami berkomitmen melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi. BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, sehingga praktik seperti ini tentu merugikan masyarakat luas,” katanya.
Untuk memastikan jenis BBM yang diamankan, petugas bersama tersangka membawa barang bukti ke SPBU. Hasil pengecekan menunjukkan cairan tersebut benar diduga merupakan BBM jenis Pertalite.
Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi
Kasus ini terungkap saat anggota Unit II Satreskrim Polres Wonosobo melaksanakan patroli rutin.
Dalam patroli tersebut, petugas yang dipimpin Kanit II Satreskrim Polres Wonosobo Ipda Andre Marco Julianto, bersama enam anggota mendapati sebuah kendaraan yang mencurigakan, yakni mobil Daihatsu Xenia warna silver dengan pelat nomor depan AA 1023 UZ, sementara pelat nomor belakang tidak terpasang.
Ia menuturkan, petugas mencurigai kendaraan tersebut sedang melakukan pembelian BBM bersubsidi dalam jumlah besar. Untuk memastikan dugaan tersebut, anggota kemudian membuntuti hingga kendaraan tersebut tiba di rumah pengemudi di Dusun Gedangan, Desa Pacekelan, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo.
Di lokasi, petugas mendapati kendaraan sudah terparkir di garasi rumah milik S (61). Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan adanya modifikasi pada tangki kendaraan yang diduga digunakan untuk menampung BBM dalam jumlah lebih banyak.
Selain itu, katanya, petugas juga menemukan selang berwarna hijau sepanjang kurang lebih dua meter yang digunakan untuk menyedot BBM dari tangki kendaraan ke dalam jeriken.
Tindakan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka membeli pertalite subsidi sebanyak dua kali di SPBU wilayah Wonosobo, masing-masing senilai Rp350.000 atau sekitar 35 liter per transaksi.
Dengan demikian, total BBM yang dibeli mencapai sekitar 70 liter, yang kemudian dipindahkan ke tiga jeriken berukuran sekitar 35 liter untuk dijual kembali secara eceran di rumah tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun.
Kasus penyalahgunaan BBM subsidi ini merupakan contoh nyata bagaimana praktik penyalahgunaan BBM subsidi dapat merugikan masyarakat luas. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya penindakan yang efektif untuk mencegah praktik penyalahgunaan BBM subsidi.
Leave a Reply