Terdakwa Korupsi LNG Pertamina Kritik Replik, Siapkan Duplik Pekan Depan

Terdakwa Korupsi LNG Pertamina Kritik Replik, Siapkan Duplik Pekan Depan
Terdakwa Korupsi LNG Pertamina Kritik Replik, Siapkan Duplik Pekan Depan

Kritik Terhadap Replik Jaksa Penuntut Umum

Situs Portal Berita Stiperamuntai – 12 Mei 2026 | Terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan LNG Pertamina, Hari Karyuliarto, mengkritik replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai tidak menjawab substansi utama terkait kerugian negara. Menurut Hari, argumentasi jaksa lebih banyak bertumpu pada asumsi dan tidak menguji fakta persidangan, khususnya terkait kondisi kontrak yang disebut tidak menimbulkan kerugian di luar masa pandemi COVID-19.

Hari menilai bahwa replik JPU hanya membuat ilusi hukum berdasarkan rekayasa imajinasi. Ia menyatakan bahwa soal kerugian negara tidak dijelaskan secara utuh, padahal faktanya di luar COVID tidak ada kerugian. Oleh karena itu, Hari berencana untuk menyusun duplik sebagai tanggapan atas replik jaksa yang akan disampaikan dalam sidang selanjutnya.

Tanggapan Kuasa Hukum Terdakwa

Kuasa hukum terdakwa, Waode Nurzainab, menilai bahwa replik JPU hanya mengulang materi dakwaan dan tuntutan tanpa menghadirkan fakta baru di persidangan. Waode juga menyoroti adanya pernyataan yang dinilai berpotensi menggiring opini publik, terutama terkait dugaan korupsi sejak tahap awal perencanaan proyek LNG.

Analisis Teknis Kontrak

Tim kuasa hukum lainnya, Sahala Panjaitan, menyatakan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar dalam aspek teknis kontrak, termasuk terkait skema back-to-back maupun price review. Menurutnya, hal tersebut juga diperkuat oleh keterangan ahli dalam persidangan.

Sahala menambahkan bahwa saksi ahli yang dihadirkan KPK menyatakan tidak ada aturan khusus terkait back-to-back maupun price review. Artinya, tidak ada pelanggaran jika hal itu tidak dilakukan. Bahkan jika mengacu pada logika penuntut, seharusnya pihak yang menginisiasi proyek juga turut dimintai pertanggungjawaban.

Harapan Terdakwa

Pihak terdakwa berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta persidangan secara objektif. Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan duplik pada pekan depan.

About Marcos Méndez 386 Articles
Dari Semarang, kota yang penuh dengan cerita, Marcos Méndez memulai petualangannya di dunia penulisan sejak 2014, sering membawanya keliling Indonesia untuk menyajikan liputan yang menarik. Sebagai seorang tech enthusiast, ia selalu menggabungkan teknologi dengan passionnya pada buku sejarah, menciptakan perspektif unik dalam setiap tulisannya. Dalam perjalanan karirnya, Marcos Méndez terus mengeksplorasi dan mencari inspirasi baru, membentuknya menjadi penulis yang dinamis dan kreatif.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*