Polri Bongkar Jaringan Internasional Penjualan Phishing Tools

Polri Bongkar Jaringan Internasional Penjualan Phishing Tools
Polri Bongkar Jaringan Internasional Penjualan Phishing Tools

Situs Portal Berita Stiperamuntai – 12 Mei 2026 | Polri berhasil mengungkap jaringan internasional penjualan phishing tools yang digunakan untuk mendukung aktivitas kejahatan siber berupa akses ilegal. Dalam kasus ini, dua tersangka berinisial GWL dan FYT berhasil diamankan, beserta barang bukti dan aset hasil kejahatan senilai Rp4,5 miliar.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari temuan situs wellstore yang terindikasi menjual perangkat lunak untuk aktivitas phishing. Situs wellstore tersebut terindikasi memperjualbelikan script atau phishing tools, yaitu perangkat lunak yang dirancang untuk memfasilitasi perbuatan ilegal akses.

Dari hasil pendalaman, penyidik menemukan tautan akun aplikasi pesan Telegram yang menggunakan bot sebagai media komunikasi jual-beli dan pengiriman script. Tersangka GWL telah memproduksi serta menyempurnakan phishing tools sejak tahun 2017, sebelum mulai menjual dan mendistribusikannya pada 2018 melalui sejumlah situs.

Penyelidikan dan Pengungkapan

Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menerangkan bahwa pengungkapan perkara ini berawal dari patroli siber yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Berdasarkan hasil penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, yaitu Laporan Polisi Nomor LP/A/25/XI/2024/SPKT, perkara ini berhasil diungkap berawal dari patroli siber yang menemukan situs wellstore yang memperjualbelikan phishing tools.

Dalam proses pendalaman, penyidik melakukan undercover buy dengan menggunakan aset kripto dan memastikan bahwa perangkat lunak tersebut digunakan untuk aktivitas phishing atau akses ilegal. Dari hasil pengembangan, penyidik berhasil membongkar jaringan penjualan phishing tools berskala internasional dengan jumlah pembeli dan korban yang sangat besar.

Dampak dan Tindakan

Dalam pengungkapan ini, penyidik berhasil mengungkap jaringan penjualan phishing tools internasional. Penyidik juga berhasil mengidentifikasi 2.440 pembeli dalam periode 2019 sampai 2024, serta 34.000 korban secara global. Selain itu, dua tersangka berinisial GWL dan FYT berhasil diamankan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Irjen Nunung menambahkan, kedua tersangka telah ditahan sejak 9 April 2026 di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Selain itu, penyidik juga menyita aset hasil kejahatan dengan nilai miliaran rupiah. Dari perbuatan tersangka ini, telah menyebabkan kerugian global sekitar 20 juta USD atau sekitar Rp350 miliar.

Pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga keamanan ruang digital serta memperkuat kerja sama internasional dalam pemberantasan kejahatan siber. Polri menegaskan akan terus meningkatkan patroli siber dan penegakan hukum guna melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan siber yang semakin kompleks.

About Candice Da Silva 402 Articles
Di balik karya-karyanya yang mendalam, Candice Da Silva menampilkan diri sebagai seorang penulis yang memadukan keahlian teknik dengan ketertarikan pada dinamika politik lokal, semua itu dibalut dengan hobi memasak masakan pedas yang memicu rasa. Berbasis di Jogja, ia memulai karirnya pada tahun 2023, membawa perspektif unik yang elegan dan profesional ke dalam setiap tulisannya. Dengan latar belakang yang kuat dalam bidang teknik, Candice membawa wawasan yang berbeda ke dalam analisis politik dan sastra. Gaya penulisannya yang sangat profesional dan elegan membuatnya menjadi suara yang disegani di kancah sastra Jogja.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*