Situs Portal Berita Stiperamuntai – 11 Mei 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pengembalian dana terkait dugaan korupsi kuota haji tidak hanya berasal dari pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah.
Latar Belakang Kasus
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya juga menerima pengembalian uang dari sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) lainnya. KPK melakukan pemeriksaan kepada Khalid Basalamah sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025 KPK mulai menyidik dugaan korupsi kuota haji Indonesia untuk periode 2023–2024. Kemudian pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Penyelidikan dan Pengembalian Dana
KPK juga menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026 yang menyebut kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar. Selanjutnya, KPK menahan Yaqut pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, kemudian disusul penahanan Ishfah pada 17 Maret 2026.
Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun pada 24 Maret 2026 KPK kembali menempatkannya di Rutan KPK. Pada 30 Maret 2026, KPK juga menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tersebut, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham serta Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Implikasi dan Tindak Lanjut
KPK mengimbau asosiasi maupun penyelenggara ibadah haji khusus lainnya agar bersikap kooperatif dengan memberikan keterangan serta mengembalikan dana yang diperoleh dari pengisian kuota haji tersebut. KPK juga menghimbaukan agar biro perjalanan haji yang belum mengembalikan dana untuk segera melakukannya.
Dengan demikian, diharapkan kasus dugaan korupsi kuota haji ini dapat segera diselesaikan dan kerugian negara dapat dikurangi. KPK akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap para pelaku yang terlibat dalam kasus ini.
| Tanggal | Peristiwa |
|---|---|
| 9 Agustus 2025 | KPK mulai menyidik dugaan korupsi kuota haji Indonesia untuk periode 2023–2024 |
| 9 Januari 2026 | KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka |
| 27 Februari 2026 | KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menyebut kerugian negara mencapai Rp622 miliar |
Untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, KPK berencana untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap para pelaku yang terlibat dalam kasus korupsi. Dengan demikian, diharapkan kasus korupsi dapat dicegah dan kerugian negara dapat dikurangi.
Leave a Reply