Situs Portal Berita Stiperamuntai – 11 April 2026 | Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan usulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus akan dibahas pemerintah bersama Mahkamah Agung.
Latar Belakang Kasus
Wakil Presiden Gibran dalam siaran resminya di Jakarta, minggu ini, menilai pentingnya ada hakim ad hoc untuk mengadili kasus Andrie Yunus. Menko Yusril menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Jumat (10/4/2026), bahwa pemerintah akan membahas bersama dengan Mahkamah Agung untuk memfasilitasi usul dan saran yang dikemukakan oleh Wakil Presiden.
Penanganan Kasus oleh Pemerintah
Menko Yusril menjelaskan kemungkinan untuk melibatkan hakim ad hoc dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie masih terbuka. Dalam peraturan perundang-undangan, keterlibatan hakim ad hoc pun disebutkan secara eksplisit, terutama dalam pengadilan HAM dan pengadilan tindak pidana korupsi.
| No | Penanganan Kasus | Deskripsi |
|---|---|---|
| 1 | Pelimpahan Berkas Perkara | Pusat Polisi Militer pada Selasa (7/4) telah melimpahkan berkas perkara penyiraman air keras terhadap Andrie ke Oditurat Militer II-07 Jakarta. |
| 2 | Pengadilan Militer | Jika dinyatakan lengkap, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk disidangkan. |
Keterlibatan Hakim Ad Hoc
Yusril menekankan sejauh ini belum ada tersangka dari kalangan sipil dari kasus Andrie. Empat pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka seluruhnya prajurit TNI. Dengan demikian, Yusril menjelaskan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie pun akan diadili oleh pengadilan militer.
Yusril menjelaskan bahwa keterlibatan hakim ad hoc dalam kasus tertentu masih terbuka. Namun, perlu ada diskusi antara pemerintah dengan Mahkamah Agung untuk menentukan keterlibatan hakim ad hoc dalam kasus Andrie Yunus.
Kesimpulan Sementara
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus masih dalam proses penanganan oleh pemerintah dan Mahkamah Agung. Pemerintah akan membahas usulan Wakil Presiden Gibran terkait keterlibatan hakim ad hoc dalam kasus tersebut. Kasus ini akan diadili oleh pengadilan militer karena belum ada tersangka dari kalangan sipil.
Leave a Reply