Situs Portal Berita Stiperamuntai – 07 April 2026 | Kasus pembunuhan berencana tiga warga sipil di Kabupaten Tambrauw pada 16 Maret 2026 telah mengalami kemajuan. Kepolisian Daerah Papua Barat Daya menahan empat orang tersangka kasus tersebut.
Latar Belakang Kasus
Kasus pembunuhan berencana ini terjadi pada 16 Maret 2026 di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya. Tiga warga sipil meninggal dunia dalam insiden ini. Kepolisian Daerah Papua Barat Daya segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap para pelaku dan motif di balik kejadian ini.
Penanganan Kasus oleh Kepolisian
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Daya, Komisaris Polisi Jenny Hengkelare, mengkonfirmasi bahwa empat tersangka telah ditahan di ruang tahanan Mapolres Sorong sejak Sabtu, 4 April 2026. Keempat tersangka tersebut berinisial GY, YY, MY, dan EY.
Jenny menjelaskan bahwa penyerahan diri para tersangka tidak hanya hasil upaya paksa dari kepolisian, tetapi juga ada keterlibatan berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat, pemerintah daerah, DPRD Kabupaten Tambrauw, serta Komnas HAM wilayah Papua.
Proses Hukum dan Tindakan Kepolisian
Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Daya, Ajun Komisaris Besar Polisi Ardy Yusuf, menyatakan bahwa total tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut sebanyak 10 orang. Empat di antaranya sudah ditahan, sementara enam orang lainnya masih dalam status daftar pencarian orang (DPO).
Penetapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/14/III/SPKT/Polres Tambrauw tertanggal 16 Maret 2026, serta didukung minimal dua alat bukti yang sah. Polisi juga mengungkap adanya tersangka lain berinisial AK yang diduga menyiapkan peralatan berupa senjata dan alat komunikasi, yang saat ini masih dalam pengejaran.
Para tersangka dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan berencana, pengeroyokan, dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.
Jenny menegaskan bahwa polisi akan terus memburu para pelaku yang masih buron serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan masyarakat dapat merasa aman.
| No. | Nama Tersangka | Status |
|---|---|---|
| 1. | GY | Tertahan |
| 2. | YY | Tertahan |
| 3. | MY | Tertahan |
| 4. | EY | Tertahan |
| 5-10. | Enam tersangka lainnya | DPO |
Dengan adanya kemajuan dalam kasus ini, masyarakat Kabupaten Tambrauw dan sekitarnya dapat merasa lega karena para pelaku telah mulai dijerat hukum. Namun, pekerjaan belum selesai karena masih ada tersangka yang belum tertangkap. Kepolisian tetap berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas.
Leave a Reply