Pelaku Curanmor yang Licin
Pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan modus meminjam kendaraan korban hingga berpura-pura menawarkan pekerjaan berhasil ditangkap kepolisian dari Polres Metro Tangerang Kota, Banten. Pelaku ini tergolong aktif dan cukup licin, karena telah melakukan aksinya di kurang lebih 30 tempat kejadian perkara (TKP) dengan berbagai modus.
Modus Operandi Pelaku
Modusnya beragam, ada yang berpura-pura meminjam motor untuk membeli sesuatu, ada juga yang berkenalan melalui media sosial dan mengiming-imingi pekerjaan. Setelah itu kendaraan dibawa kabur dan dijual. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan membangun kepercayaan, baik melalui pertemanan langsung maupun lewat media sosial.
Pengungkapan Kasus
Dalam pengungkapan tersebut, kepolisian mengamankan dua orang pelaku yakni pelaku utama berinisial MS alias Boby dan seorang penadah berinisial TA alias Bokir. Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui telah beraksi di sedikitnya 30 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Tangerang Raya hingga Jakarta Barat.
| No | Lokasi | Jumlah Kendaraan |
|---|---|---|
| 1 | Tangerang Raya | 15 |
| 2 | Jakarta Barat | 10 |
| 3 | Lain-lain | 5 |
Tindakan Polisi
Pihak kepolisian mengungkap kendaraan hasil kejahatan tersebut dijual kepada penadah yang telah bekerja sama dengan pelaku. Bahkan, penadah diduga turut mendorong aksi kejahatan dengan memberikan uang operasional serta mengatur skenario penjualan. Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa unit sepeda motor berbagai jenis, satu unit mobil, pelat nomor kendaraan, serta telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi.
Situs Portal Berita Stiperamuntai – 12 April 2026 |
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah meminjamkan kendaraan kepada orang yang belum dikenal secara dekat. Ia juga menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya pelaku tambahan.
Leave a Reply