Situs Portal Berita Stiperamuntai – 07 April 2026 | Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah memberikan sanksi administratif kepada 67 perusahaan di tiga provinsi terdampak banjir pada tahun lalu. Banjir tersebut merupakan salah satu faktor terjadinya bencana hidrometeorologi di wilayah tersebut.
Latar Belakang
Dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa KLH/BPLH telah melakukan verifikasi terhadap 175 perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan kelapa sawit, dan pemilik Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Hutan Produksi (HP) yang terindikasi membuka lahan seluas 1.805.615 hektare (ha).
Sanksi Administratif
Dari jumlah tersebut, 22 unit usaha telah diberikan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah untuk melakukan audit lingkungan, dan 45 unit usaha masih dalam proses penerbitan. Total 67 perusahaan mendapatkan sanksi. Selain itu, gugatan perdata dilakukan terhadap enam perusahaan di Sumatera Utara dengan total nilai gugatan Rp4.947.238.454.610. Sementara perusahaan yang dikenai pidana oleh KLH/BPLH adalah sejumlah enam perusahaan.
Kajian Lingkungan
KLH juga telah melakukan kajian lingkungan secara cepat terkait rancangan tata ruang dan wilayah ketiga provinsi terdampak banjir. Hasil kajian tersebut menemukan adanya kesenjangan antara kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) dan rencana tata ruang dan wilayah, sehingga menimbulkan keparahan dampak bencana hidrometeorologi.
Kajian itu sendiri sudah diserahkan kepada pihak-pihak terkait untuk mencegah kejadian bencana banjir serupa dapat terjadi kembali. Hunian pascabencana sudah disusun dengan detail, dengan memberikan arahan detail per spasial per kecamatan. Lokasi mana yang seharusnya dihindari dalam pembangunan hunian tetap dan lokasi mana yang masih memiliki daya dukung dalam pembangunan hunian cepat.
Dengan demikian, KLH berharap bahwa sanksi administratif dan kajian lingkungan tersebut dapat membantu mencegah kejadian bencana banjir serupa di masa depan. KLH juga berharap bahwa perusahaan-perusahaan yang telah diberikan sanksi administratif dapat memahami pentingnya menjaga lingkungan hidup dan mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mencegah kejadian bencana banjir.
Leave a Reply