Situs Portal Berita Stiperamuntai – 11 April 2026 | KJRI Johor Bahru memfasilitasi pemulangan 281 warga negara Indonesia (WNI)/pekerja migran Indonesia (PMI), yang beberapa di antaranya merupakan kelompok rentan, kembali ke tanah air.
Latar Belakang Pemulangan
Para WNI/PMI dipulangkan melalui jalur laut menuju Batam, Kepulauan Riau. Dalam gelombang pemulangan kali ini, terdapat pihak memerlukan perhatian khusus atau kategori rentan, antara lain dua balita yang dipulangkan karena sang ibu masih harus menjalani proses hukum di Malaysia.
KJRI Johor Bahru memastikan anak-anak ini mendapatkan pendampingan khusus selama perjalanan, untuk meminimalkan trauma terpisah dari orang tua. Selain itu terdapat juga anak terlantar lainnya yang dilaporkan melalui konter pengaduan KJRI, yang akhirnya dapat kembali ke keluarganya di Indonesia.
Proses Pemulangan
Proses pemulangan dilakukan dalam dua tahap, yakni tahap pertama 9 April 2026 sebanyak 131 WNI, yang terdiri atas 122 orang yang dideportasi dari Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Pekan Nenas dan 9 orang kelompok rentan dari tempat singgah sementara (TSS), yang dipulangkan melalui Terminal Feri Stulang Laut.
Tahap kedua, 10 April 2026 sebanyak 150 WNI yang merupakan bagian dari Program M Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Putrajaya, yang diberangkatkan dari Pelabuhan Pasir Gudang menggunakan feri.
Detail Pemulangan
Para WNI/PMI yang dipulangkan pada tahap satu dan dua terdiri atas 194 laki-laki dewasa, 82 perempuan dewasa, 2 anak laki-laki, 3 anak perempuan. Para WNI/PMI tersebut berasal dari berbagai titik penampungan, yakni DTI Pekan Nenas, Johor 136 WNI/PMI; DTI Kemayan, Pahang 136 WNI/PMI; dan TSS KJRI Johor Bahru 9 WNI/PMI.
Mayoritas orang yang dideportasi tersebut berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara, Riau, dan Aceh.
| Provinsi | Jumlah WNI/PMI |
|---|---|
| Nusa Tenggara Barat | 50 |
| Jawa Timur | 40 |
| Sumatera Utara | 30 |
| Riau | 20 |
| Aceh | 10 |
Pelaksana Fungsi Konsuler KJRI Johor Bahru Leny Marliani dan Adinda Mardania, terjun langsung mendampingi orang yang akan dideportasi itu ke Batam.
Selanjutnya orang yang dideportasi itu akan menjalani pendataan oleh pihak Pos Pelayanan Pelindungan PMI (P4MI) dan Balai Pelayanan Pelindungan PMI (BP3MI), sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Upaya KJRI Johor Bahru
KJRI Johor Bahru menyatakan terus berupaya mempercepat proses pemulangan WNI/PMI yang telah menjalani proses hukum di Malaysia.
KJRI Johor Bahru mengimbau agar WNI/PMI yang datang dan bekerja di Malaysia selalu mematuhi ketentuan dan hukum yang berlaku agar terhindar dari masalah hukum di kemudian hari.
Sepanjang tahun 2026, KJRI Johor Bahru tercatat telah memfasilitasi deportasi bagi 1.704 WNI/PMI.
Keberhasilan misi ini merupakan hasil sinergi erat antara KJRI dengan berbagai instansi seperti Jabatan Imigresen Malaysia (JIM), BP3MI, P4MI, Direktorat Jenderal Imigrasi, Bea Cukai, hingga Kepolisian RI.
Dengan demikian, KJRI Johor Bahru terus berupaya mempercepat proses pemulangan WNI/PMI yang telah menjalani proses hukum di Malaysia, serta memastikan keselamatan dan kesejahteraan mereka selama perjalanan kembali ke tanah air.
Leave a Reply