Kasus Korporasi Sawit: Surya Darmadi Pertanyakan Dasar Hukum Penanganan

Kasus Korporasi Sawit: Surya Darmadi Pertanyakan Dasar Hukum Penanganan
Kasus Korporasi Sawit: Surya Darmadi Pertanyakan Dasar Hukum Penanganan

Situs Portal Berita Stiperamuntai – 11 April 2026 | Kasus korporasi sawit yang melibatkan Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group, kembali mencuat ke permukaan. Surya Darmadi menyampaikan sejumlah keberatan atas proses hukum yang tengah berjalan. Ia menilai bahwa kasus yang kini disidangkan kembali memiliki substansi yang sama dengan perkara yang telah diputus Mahkamah Agung dan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Proses Hukum yang Dipertanyakan

Dalam pernyataannya, Surya Darmadi menegaskan bahwa dirinya telah dijatuhi hukuman dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 4950 K/Pid.Sus/2023 pada September 2023. Dalam putusan tersebut, ia divonis 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar kerugian perekonomian negara sebesar Rp2,2 triliun.

Namun demikian, ia mempertanyakan langkah aparat penegak hukum yang kembali memproses perkara dengan pendekatan korporasi. Menurutnya, hal itu berpotensi melanggar prinsip ne bis in idem, yakni seseorang tidak dapat diadili dua kali atas perkara yang sama.

Eksekusi Putusan Mahkamah Agung

Surya Darmadi juga menyoroti bahwa eksekusi atas putusan Mahkamah Agung belum dilakukan, meski sejumlah rekening miliknya telah diblokir dengan nilai mencapai sekitar Rp7,8 triliun.

“Seharusnya jika dieksekusi sesuai putusan, kewajiban Rp2,2 triliun dapat dipenuhi. Namun yang terjadi justru penyitaan aset yang tidak terkait dengan perkara,” katanya.

Permasalahan Perizinan

Dalam aspek perizinan, Surya Darmadi berpendapat bahwa persoalan yang menjerat sejumlah perusahaan di bawah grupnya seharusnya masuk dalam ranah administratif, merujuk pada ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja.

Ia menegaskan, “Permasalahan perizinan terhadap tiga perusahaan seharusnya dikenakan sanksi administratif, bukan pidana.”

Dampak Proses Hukum terhadap Operasional Perusahaan

Surya Darmadi juga menyoroti dampak dari proses hukum tersebut terhadap operasional perusahaan, termasuk pemutusan hubungan kerja terhadap ribuan karyawan.

Selain itu, ia menyampaikan kondisi kesehatannya yang menurun selama menjalani masa penahanan, terutama setelah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

“Saya sudah berusia 73 tahun dengan riwayat penyakit jantung, kondisi di lapas sangat terbatas untuk penanganan medis,” katanya.

Di akhir pernyataan tertulisnya, Surya Darmadi berharap adanya kepastian hukum dalam penanganan perkara yang menjeratnya. Ia juga menilai kepastian hukum penting untuk menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha di Indonesia.

About Candice Da Silva 74 Articles
Di balik karya-karyanya yang mendalam, Candice Da Silva menampilkan diri sebagai seorang penulis yang memadukan keahlian teknik dengan ketertarikan pada dinamika politik lokal, semua itu dibalut dengan hobi memasak masakan pedas yang memicu rasa. Berbasis di Jogja, ia memulai karirnya pada tahun 2023, membawa perspektif unik yang elegan dan profesional ke dalam setiap tulisannya. Dengan latar belakang yang kuat dalam bidang teknik, Candice membawa wawasan yang berbeda ke dalam analisis politik dan sastra. Gaya penulisannya yang sangat profesional dan elegan membuatnya menjadi suara yang disegani di kancah sastra Jogja.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*