Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Ekonomi Selama 60 Hari

Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Ekonomi Selama 60 Hari
Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Ekonomi Selama 60 Hari

Situs Portal Berita Stiperamuntai – 04 Mei 2026 | Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026 yang mengatur pemberian fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah atas harga tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik.

Latar Belakang

Langkah ini diambil untuk mengurangi beban masyarakat akibat kenaikan harga avtur yang meningkatkan biaya operasional maskapai. Dengan demikian, pemerintah berharap dapat mempertahankan harga tiket pesawat tetap terjangkau bagi masyarakat.

Keputusan Pemerintah

Melalui kebijakan tersebut, PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge ditanggung oleh pemerintah. Fasilitas ini berlaku untuk pembelian tiket dan pelaksanaan penerbangan selama 60 hari, setelah satu hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa intervensi kebijakan fiskal menjadi langkah penting untuk mengurangi tekanan terhadap harga tiket mengingat harga avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai.

Pelaksanaan dan Pengawasan

Untuk menjamin pelaksanaan yang tepat sasaran, badan usaha angkutan udara tetap diwajibkan melakukan pelaporan pemanfaatan fasilitas PPN tersebut secara tertib dan transparan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Sementara itu, untuk penerbangan di luar kelas ekonomi, ketentuan PPN tetap diberlakukan sebagaimana mestinya. Pengaturan ini dirancang agar dukungan pemerintah benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas yang paling membutuhkan, sekaligus dikelola secara efektif dan berkelanjutan.

Dukungan Pemerintah

Pemerintah terus berupaya melindungi masyarakat dari dampak kenaikan harga energi global, termasuk lonjakan harga bahan bakar pesawat atau avtur yang mendorong kenaikan harga tiket.

Untuk itu, pemerintah bergerak cepat menyiapkan langkah mitigasi strategis guna menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional sekaligus memastikan harga tiket pesawat tetap terjangkau, dengan menahan kenaikan tarif penerbangan domestik pada kisaran 9 persen hingga 13 persen.

Pemerintah sebelumnya juga menetapkan penyesuaian fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026 menjadi sebesar 38 persen baik untuk pesawat jet maupun propeler, dari sebelumnya 10 persen untuk jet dan 25 persen untuk propeler.

Melalui kombinasi kebijakan penerbitan PMK 24/2026 ini, pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk tetap mengakses transportasi udara dengan harga yang lebih terjangkau, menjaga konektivitas antarwilayah, serta mendukung keberlangsungan industri penerbangan nasional di tengah tantangan kenaikan harga energi global.

Dengan langkah-langkah tersebut, pemerintah berharap dapat membantu masyarakat dan industri penerbangan nasional untuk tetap beroperasi dengan baik dan efisien, serta meminimalkan dampak kenaikan harga energi global.

About Nikolaj Møller 301 Articles
Dari kota dingin Malang, muncul seorang jurnalis muda yang tidak terduga - Nikolaj Møller, yang awalnya terjun ke dunia sastra tetapi malah tertarik dengan dunia berita. Di balik profesinya, ia memiliki hobi yang unik: mengoleksi tanaman hias dan menjelajahi langit malam untuk mempelajari astronomi. Karirnya yang dimulai sejak 2011 telah membawanya ke dalam berbagai petualangan menarik, dan siapa sangka seorang pecinta kata-kata akan jatuh cinta dengan dunia berita?

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*