Situs Portal Berita Stiperamuntai – 03 Mei 2026 | Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) melakukan penandatanganan MoU dengan Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, dalam konteks menyiapkan sumber daya manusia dan peningkatan kualitas penempatan pekerja migran.
Latar Belakang MOU
Penandatanganan MoU ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan bagi pekerja migran Indonesia di Sulawesi Utara. Mukhtarudin, salah satu pejabat Kementerian P2MI, menyatakan bahwa MOU ini merupakan implementasi dari Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Isi MOU
MOU antara Kementerian P2MI dan Gubernur Sulawesi Utara mencakup beberapa poin, antara lain:
- Peningkatan kualitas penempatan pekerja migran
- Perlindungan bagi pekerja migran
- Pemberdayaan bagi pekerja migran dan keluarga mereka
- Peningkatan kapasitas sumber daya pekerja migran
Dengan demikian, diharapkan pekerja migran Indonesia di Sulawesi Utara dapat memperoleh perlindungan dan pemberdayaan yang lebih baik.
Manfaat MOU
MOU antara Kementerian P2MI dan Gubernur Sulawesi Utara diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pekerja migran Indonesia di Sulawesi Utara, antara lain:
- Meningkatkan kualitas hidup pekerja migran
- Meningkatkan keselamatan dan kesejahteraan pekerja migran
- Meningkatkan kemampuan pekerja migran dalam bersaing di pasar kerja internasional
Dengan demikian, diharapkan pekerja migran Indonesia dapat menjadi lebih kompetitif dan sukses di pasar kerja internasional.
Kesimpulan
Penandatanganan MoU antara Kementerian P2MI dan Gubernur Sulawesi Utara merupakan langkah penting dalam meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan bagi pekerja migran Indonesia di Sulawesi Utara. Dengan demikian, diharapkan pekerja migran Indonesia dapat memperoleh perlindungan dan pemberdayaan yang lebih baik dan dapat menjadi lebih kompetitif di pasar kerja internasional.
Leave a Reply