Penggantian Nazir: Kewenangan Badan Kenazhiran
Situs Portal Berita Stiperamuntai – 01 Mei 2026 | Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Sumatera Utara, H. Solehuddin, SH., M.S, menegaskan bahwa penggantian anggota Nazir yang meninggal dunia atau berhalangan tetap merupakan kewenangan badan kenazhiran yang masih aktif bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI), sesuai mekanisme hukum yang berlaku tetap melalui BWI.
Tata Cara Penggantian Nazir
Hasil musyawarah tersebut kemudian diajukan ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Selanjutnya, KUA meneruskan permohonan itu kepada BWI untuk diproses dan ditetapkan secara resmi sesuai kewenangan wilayah masing-masing.
Pembagian kewenangan tersebut didasarkan pada luas objek wakaf. Untuk wakaf dengan luasan tertentu menjadi kewenangan BWI Kabupaten/Kota, luasan menengah menjadi kewenangan BWI Provinsi, sedangkan wakaf dengan luasan besar menjadi kewenangan BWI Pusat.
Ketentuan Penggantian Nazir
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 3 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penggantian Nazir yang menegaskan bahwa pemberhentian dan penggantian nazir dilaksanakan oleh BWI, bukan melalui keputusan informal tanpa dasar administrasi yang sah.
Solehuddin mengakui, persoalan perwakafan di Sumatera Utara, termasuk di Kota Medan, masih membutuhkan sosialisasi yang lebih intensif. Bahkan, pihaknya masih menemukan masjid yang telah berdiri lebih dari 100 tahun namun belum memiliki nazir resmi.
Kondisi tersebut sangat memprihatinkan karena tanpa nazir, pengelolaan dan perlindungan aset wakaf menjadi tidak memiliki kepastian hukum.
Peran Nazir dalam Pengelolaan Wakaf
Bahkan berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, lanjutnya, infak, sedekah, hibah, dan bantuan lain yang dipergunakan untuk kemaslahatan umat dapat dimaknai sebagai wakaf. Karena itu, pengelolaannya tetap harus berada dalam koridor kenazhiran.
Posisi pewakif harus dipahami dari makna dasar wakaf dalam bahasa Arab, yakni “berhenti”. Artinya, setelah seseorang mewakafkan hartanya dan telah ditetapkan nazir, maka pada titik itu kewenangan pewakif berhenti, dan pengelolaan sepenuhnya menjadi amanah nazir sesuai aturan syariah dan hukum negara.
Amanah undang-undang dan seluruh aturan turunannya bukan hanya menjaga agar aset wakaf tidak berkurang, tetapi juga mendorong agar harta benda wakaf menjadi produktif.
Tugas nazir bukanlah jabatan yang bisa dijalankan secara sembarangan. Amanah yang dipikul sangat besar karena menyangkut kepentingan umat dan pertanggungjawaban moral serta spiritual di hadapan Allah SWT.
Leave a Reply