Dua Pelaku Pemerasan Terhadap Penjual Es Campur Ditahan Polres Kudus

Dua Pelaku Pemerasan Terhadap Penjual Es Campur Ditahan Polres Kudus
Dua Pelaku Pemerasan Terhadap Penjual Es Campur Ditahan Polres Kudus

Kasus Pemerasan

Situs Portal Berita Stiperamuntai – 01 Mei 2026 | Polres Kudus Jawa Tengah baru-baru ini mengungkap kasus dugaan pemerasan yang dilakukan dua orang pelaku terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) penjual es campur di Jalan Sunan Muria Kota Kudus. Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima dan diproses secara profesional oleh Sat Reskrim Polres Kudus.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan, kasus bermula pada Kamis (9/5) saat pelaku berinisial ER (45) warga Kecamatan Jati, meminta uang kepada korban atas nama MAD (20) yang sehari-harinya berjualan es campur di depan Pengadilan Negeri Kudus di Jalan Sunan Muria dan MVI (20) sebagai perekam video.

Modus Operandi

Awalnya, tersangka ER ini kepada korban mengaku pemenang kontrak parkir di Jalan Sunan Muria dan memiliki kewenangan menarik untuk retribusi parkir di kawasan tersebut. Dari korban, pelaku meminta uang sebesar Rp 15 ribu, namun korban hanya memberikan Rp 10 ribu.

Pada saat penarikan uang retribusi yang ketiga kalinya, aksi pelaku direkam oleh MCI teman korban dan videonya kemudian viral di media sosial.

Tindakan Lanjut

Kapolres menambahkan, setelah video tersebut viral, tersangka ER mendatangi rumah korban untuk mencari tahu siapa yang menyebarkan rekaman itu. Tidak berhenti di situ, ER kembali datang pada 9 April 2026 bersama pelaku lain MBA (32) warga Kecamatan Jati.

Saat melakukan pemerasan, para pelaku memiliki peran berbeda. Peran ER (45) yakni melakukan penarikan uang parkir terhadap korban, mendatangi rumah korban, meminta uang ganti rugi, menaikkan nominal permintaan hingga Rp30 juta, serta menerima uang tunai dari keluarga korban.

Sedangkan MBA (32) ikut menekan korban dengan meminta dibuatkan video klarifikasi, memberikan ancaman verbal kepada korban, serta menentukan nominal uang ganti rugi sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta.

Merasa tertekan dan takut, kedua korban yakni MAD menyerahkan Rp5 juta dan korban MVI Rp15 juta dengan total Rp20 juta kepada tersangka ER. Dari uang tersebut, sebesar Rp8 juta diberikan kepada tersangka MBA, sementara sisanya digunakan ER untuk kepentingan pribadi dan membayar utang.

Penindakan

Kami memberikan perhatian dalam kasus ini, sehingga setelah menerima laporan pada 15 April 2026, Satreskrim melakukan penyelidikan dan menaikkan menjadi penyidikan hingga akhirnya menetapkan kedua tersangka pada Jumat (24/4). Keduanya kemudian resmi ditahan pada Senin (27/4).

Kami juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, dokumen percakapan WhatsApp, uang tunai Rp8 juta, serta dokumen tanda terima penitipan uang.

Lebih lanjut, atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Tidak ada ruang bagi aksi premanisme, intimidasi, maupun pemerasan di wilayah Kudus. Kami pastikan setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional dan tegas sesuai hukum yang berlaku.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengalami tindakan premanisme, maupun intimidasi serupa.

About Cyrill Gerard 262 Articles
Di Makassar, Cyrill Gerard mengembangkan passionnya sebagai penulis sejak 2008, memulai dari blogger hobi yang observatif terhadap dinamika sosial media. Dalam waktu luang, ia menyukai mengoleksi piringan hitam dan menganalisis fenomena di dunia maya. Dengan latar belakang ini, Cyrill membangun identitas sebagai pengamat sosial yang tajam dan kreatif. Ia memadukan hobi dan minatnya untuk menciptakan konten menarik dan inspiratif.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*