Situs Portal Berita Stiperamuntai – 01 Mei 2026 | Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) telah rampung dibahas oleh DPR dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga (PRT) yang selama ini belum secara spesifik diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.
Perlindungan PRT
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi, menyatakan bahwa RUU PPRT dirancang untuk mengatur secara menyeluruh aspek kerja PRT, termasuk hubungan kerja yang selama ini kerap bersifat informal dan belum memiliki standar yang jelas.
RUU PPRT mengatur hak dan kewajiban para pihak, termasuk pekerja, pemberi kerja, serta perusahaan penempatan atau P3RT. Pengaturan ini mencakup standar kerja layak, akses pelatihan, serta mekanisme penempatan yang lebih tertib.
Regulasi yang Komprehensif
RUU PPRT juga mengatur larangan praktik yang merugikan pekerja, sanksi administratif bagi pelanggaran, serta sistem pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah. Hal ini penting untuk memastikan implementasi berjalan efektif di lapangan.
Dalam regulasi tersebut juga dimuat ketentuan mengenai perekrutan, waktu kerja, lingkungan kerja, hingga hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.
Manfaat RUU PPRT
Kehadiran RUU PPRT diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk melindungi pekerja rumah tangga sekaligus menciptakan hubungan kerja yang lebih adil dan profesional.
RUU PPRT ini penting agar perlindungan pekerja rumah tangga lebih kuat dan hubungan kerja menjadi lebih jelas serta adil bagi semua pihak.
| No | Pengaturan | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | Perekrutan | Mengatur proses perekrutan pekerja rumah tangga |
| 2 | Waktu Kerja | Mengatur jam kerja dan hari libur pekerja rumah tangga |
| 3 | Lingkungan Kerja | Mengatur kondisi lingkungan kerja yang aman dan sehat |
RUU PPRT ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas hidup pekerja rumah tangga dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi mereka.
Leave a Reply