APDESI Apresiasi Bupati Aceh Utara atas Terbitnya Peraturan Bupati untuk Transparansi Pengelolaan Anggaran Publikasi Desa

APDESI Apresiasi Bupati Aceh Utara atas Terbitnya Peraturan Bupati untuk Transparansi Pengelolaan Anggaran Publikasi Desa
APDESI Apresiasi Bupati Aceh Utara atas Terbitnya Peraturan Bupati untuk Transparansi Pengelolaan Anggaran Publikasi Desa

Situs Portal Berita Stiperamuntai – 01 Mei 2026 | Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Aceh Utara mengapresiasi Bupati Aceh Utara atas terbitnya Peraturan Bupati yang memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan anggaran publikasi desa.

Latar Belakang

Peraturan Bupati tersebut dinilai sangat penting dalam upaya memperkuat keterbukaan informasi publik di desa. Dengan adanya regulasi ini, pemerintah gampong dapat mengalokasikan anggaran publikasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun 2026.

Ketua APDESI Aceh Utara, Al Halim Ali, menyatakan bahwa publikasi desa menjadi kunci transparansi. Masyarakat berhak mengetahui program dan capaian pembangunan di gampong.

Anggaran Publikasi Desa

Al Halim menegaskan bahwa anggaran publikasi harus dipahami sebagai bagian dari kerja sama jasa profesional, bukan sekadar pemberian tanpa dasar kerja. Anggaran ini bukan 'jatah', melainkan biaya jasa publikasi agar kegiatan desa dapat disampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.

APDESI juga meminta forum kecamatan meneruskan arahan tersebut kepada para geuchik di 852 gampong di Aceh Utara agar kebijakan itu dapat dimasukkan dalam perencanaan APBG tahun depan.

Dukungan dari Wartawan

Koordinator Daerah Wartawan Aceh Utara, Marzuki, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung publikasi kegiatan desa secara profesional dan akurat. Marzuki menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilakukan berbasis kinerja.

Al Halim menambahkan bahwa kebijakan tersebut merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Selain itu, Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 12 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan APBG disebut menjadi dasar teknis dalam penganggaran publikasi desa.

Kesimpulan

Dengan adanya Peraturan Bupati tersebut, diharapkan transparansi pengelolaan anggaran publikasi desa dapat ditingkatkan. Masyarakat dapat mengetahui program dan capaian pembangunan di gampong dengan lebih jelas.

About Cyrill Gerard 253 Articles
Di Makassar, Cyrill Gerard mengembangkan passionnya sebagai penulis sejak 2008, memulai dari blogger hobi yang observatif terhadap dinamika sosial media. Dalam waktu luang, ia menyukai mengoleksi piringan hitam dan menganalisis fenomena di dunia maya. Dengan latar belakang ini, Cyrill membangun identitas sebagai pengamat sosial yang tajam dan kreatif. Ia memadukan hobi dan minatnya untuk menciptakan konten menarik dan inspiratif.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*