Insiden Penembakan di Yahukimo Papua
Situs Portal Berita Stiperamuntai – 30 April 2026 | Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bergerak cepat menangani insiden penembakan yang diduga dilakukan oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) Kodap XVI Yahukimo terhadap warga sipil yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, pada Selasa, (28/4).
Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, AKBP Andria menjelaskan, peristiwa tersebut langsung ditindaklanjuti dengan kegiatan olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh petugas. Dalam kejadian ini, dua orang warga sipil menjadi korban, masing-masing berinisial AA (26) dan NM (36).
Korban dan Kerusakan
Kedua korban mengalami luka tembak pada bagian lengan dan paha, dan saat ini dalam kondisi sadar serta menjalani perawatan medis di RSUD Dekai. Selain itu, satu unit kendaraan roda empat milik korban mengalami kerusakan.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga berjumlah dua orang yang menggunakan sepeda motor dan melakukan penyerangan secara tiba-tiba terhadap korban.
Kronologi Kejadian
Kronologi kejadian bermula saat korban melintas dari arah perempatan menuju kawasan mess karyawan di Kompleks PJPR. Dalam perjalanan, korban diduga diikuti oleh pelaku, kemudian terjadi aksi penembakan yang mengakibatkan korban terluka.
Setelah kejadian, pelaku melarikan diri dari lokasi. AKBP Andria menjelaskan, dari hasil olah TKP menunjukkan bahwa petugas telah melakukan pemotretan dan pengukuran lokasi, penentuan titik kejadian, serta penyelidikan di sekitar area guna mendukung proses pengungkapan kasus.
Penyelidikan dan Pengejaran
Dari hasil sementara, tidak terdapat korban jiwa dalam insiden tersebut, namun terdapat kerugian materiel berupa kerusakan kendaraan. Aparat saat ini masih terus melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap identitas pelaku dan mendalami motif penyerangan.
Petugas telah bergerak cepat melakukan olah TKP, mencari petunjuk dan alat bukti di lapangan, serta melakukan pengejaran terhadap pelaku. Penyelidikan masih terus berjalan untuk memastikan pelaku segera terungkap dan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Modus yang digunakan pelaku diduga merupakan penyerangan cepat terhadap warga sipil yang melintas, sehingga berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan keresahan di tengah masyarakat.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol Faizal Ramadhani menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk kekerasan terhadap warga sipil. Pelaku akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan ancaman hukuman berat.
Pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU Nomor 1 Tahun 2023) serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman pidana berat hingga penjara seumur hidup.
Faizal mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, meningkatkan kewaspadaan, dan segera melaporkan kepada petugas apabila mengetahui informasi terkait kejadian tersebut.
Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan segera melaporkan setiap informasi yang berkaitan dengan pelaku. Kami juga menjamin kerahasiaan informasi dari masyarakat demi mendukung pengungkapan kasus ini.
Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat langkah preventif dan penegakan hukum guna menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua Pegunungan serta memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat.
Leave a Reply