Situs Portal Berita Stiperamuntai – 23 April 2026 | Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu memeriksa dan meminta keterangan dari lima saksi ahli yang dihadirkan oleh para terdakwa dalam kasus korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung yang merugikan negara sebesar Rp7,2 miliar.
Kasus Korupsi Tol Bengkulu
Ketua Majelis Hakim PN Bengkulu Agus Hamzah saat meminta keterangan dari para saksi ahli di Kota Bengkulu, Rabu sore (22/4/2026), menjelaskan bahwa pengadilan ingin memastikan bahwa semua proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. Lima saksi ahli yang dimintai keterangan, yakni Prof. Kurnia Toha, guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia sekaligus ahli hukum pertanahan dan tim penyusun Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Ir. Hamid Yusuf, penilai publik properti dan bisnis serta Ketua Komite Penyusun Standar Penilaian Indonesia (KPSPI) MAPPI.
Saksi Ahli dan Pemeriksaan
Kemudian Haris Prasetyo, analis keuangan negara ahli muda pada pembinaan profesi keuangan Kementerian Keuangan RI; Okki Danuza, Ketua Komite Ujian Sertifikasi Penilai Indonesia (KUSPI) MAPPI; serta Prof. Dr. Topo Santoso, pakar hukum pidana dan guru besar hukum pidana Universitas Indonesia. Topo Santoso mengatakan terkait Undang-Undang Tipikor, khususnya Pasal 23, serta keterkaitannya dengan Pasal 618 KUHP baru berikut ketentuan peralihannya.
Undang-Undang dan Hukum
Ia menyebutkan bahwa untuk kasus yang disidangkan setelah berlakunya KUHP baru pada 2 Januari 2026, aturan tersebut dapat diterapkan. Namun demikian, lanjut dia, akan dilihat kembali undang-undang mana yang lebih menguntungkan, apakah Undang-Undang Tipikor atau KUHP baru. Pasalnya, pada Pasal 603 dan 604 KUHP baru, terdapat ancaman hukuman minimal yang lebih ringan dibandingkan Undang-Undang Tipikor lama.
Sementara itu, kuasa hukum salah satu terdakwa, Toto Suharto, yakni Arham M. Tamin, menyebut pihaknya ingin menjelaskan kepada majelis hakim bahwa terdakwa sebagai profesional penilai (appraiser) telah bekerja sesuai prosedur dan standar profesi, termasuk metode yang digunakan. “Kami menghadirkan ahli pidana untuk menjelaskan apakah unsur mens rea sudah terpenuhi atau belum. Kemudian, terkait KUHP, kami juga menghadirkan penyusun undang-undangnya untuk menjelaskan dasar pembentukannya,” kata dia.
“Kami ingin menyampaikan bahwa Toto Suharto telah bekerja sesuai aturan dan tidak pernah ada laporan kepada regulator terkait penilaian pembebasan lahan Tol Bengkulu ini. Selain itu, berdasarkan undang-undang, perhitungan kerugian negara yang berwenang hanya BPK, sedangkan dalam kasus ini dilakukan oleh APIP Kejaksaan Tinggi,” katanya.
Kesimpulan
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu mendakwa empat terdakwa dalam kasus korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung yang merugikan negara sebesar Rp7,2 miliar. Keempat terdakwa tersebut, yakni mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Tengah Hazairin Masrie, mantan Kepala Seksi Hukum BPN Kabupaten Bengkulu Tengah Ahadiya Seftiana, Kepala Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto, serta Hartanto selaku advokat yang mendampingi warga terdampak pembangunan.
Leave a Reply