Penghentian Open Dumping di Bali
Situs Portal Berita Stiperamuntai – 21 April 2026 | Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov) Bali memperkuat komitmen penghentian praktik open dumping melalui Deklarasi Penghentian TPA Open Dumping di Provinsi Bali. Langkah ini merupakan bagian dari transformasi sistem pengelolaan sampah dari pola kumpul-angkut-buang menuju pengelolaan berbasis pengurangan di sumber, pemilahan, dan pengolahan berkelanjutan.
Target Penghentian Open Dumping
Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa penghentian open dumping harus berjalan seiring dengan peningkatan pemilahan sampah di sumber. Pemerintah menargetkan seluruh praktik open dumping di Indonesia dihentikan paling lambat tahun 2026, dengan percepatan penyelesaian pada Agustus 2026 tanpa pengecualian.
Capaian Pengelolaan Sampah di Bali
Di Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, capaian pemilahan sampah telah menunjukkan progres signifikan dengan angka lebih dari 60 persen. Capaian ini dinilai sebagai lompatan perubahan perilaku masyarakat dalam waktu relatif singkat.
Sebagai bagian dari pemantauan lapangan, Menteri Hanif melakukan peninjauan sejumlah fasilitas pengelolaan sampah, antara lain TPST Kertalangu, TPS3R Sesetan, TOSS Center Klungkung, TPA Suwung, dan TPST Tahura I. Peninjauan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan operasional, pengendalian sampah masuk, serta dukungan infrastruktur dalam mendukung penghentian open dumping di Provinsi Bali.
Penegakan Hukum dan Pengelolaan Sampah
Pemerintah juga terus mendorong penguatan kapasitas fasilitas pengolahan sampah, termasuk TPST dan TPS3R, serta penataan sistem distribusi berbasis wilayah. Hal itu dilakukan guna meningkatkan kualitas sampah sebagai prasyarat pengembangan teknologi waste to energy ke depan.
Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan merata di seluruh daerah sebagai bagian dari upaya nasional dalam menyelesaikan permasalahan sampah secara menyeluruh. Selain itu juga sekaligus membangun budaya pengelolaan sampah yang bertanggung jawab di masyarakat.
Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia telah membuat kemajuan signifikan dalam mengatasi masalah sampah. Namun, masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk mencapai target penghentian open dumping di seluruh Indonesia. Dengan kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan swasta, diharapkan target tersebut dapat tercapai dan Indonesia dapat menjadi contoh bagi negara lain dalam mengelola sampah secara berkelanjutan.
Leave a Reply