Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-24
PT Freeport Indonesia telah menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-24 Periode 2026–2028 di Jakarta, Jumat (10/4/2026). PKB ini merupakan hasil kesepakatan antara perusahaan dan pekerja untuk memperkuat hubungan industrial. Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengatakan bahwa proses pembuatan hingga kesepakatan PKB ini dilakukan dengan menjunjung nilai kekeluargaan.
Situs Portal Berita Stiperamuntai – 11 April 2026 |
Tony Wenas menambahkan bahwa perjanjian yang disepakati dalam PKB ke-24 tersebut antara lain terkait peningkatan pendapatan, tunjangan, hingga asuransi keselamatan kerja dan kematian. Beberapa poin yang disepakati adalah peningkatan upah 3 persen di tahun pertama dan 4 persen di tahun kedua, serta tunjangan pendidikan anak yang naik 15 persen.
Kesepakatan PKB ke-24
Berikut adalah beberapa poin kesepakatan yang tercantum dalam PKB ke-24:
| No | Kesepakatan | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | Peningkatan Upah | 3 persen di tahun pertama dan 4 persen di tahun kedua |
| 2 | Tunjangan Pendidikan Anak | Naik 15 persen |
| 3 | Tunjangan Hari Tua | Sebesar Rp2 juta untuk seluruh karyawan per bulan |
| 4 | Asuransi Kecelakaan Kerja | Dari 50 ribu dolar AS menjadi 75 ribu dolar AS |
Peran PKB dalam Hubungan Industrial
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa kesepakatan antara perusahaan dan pekerja sangat diperlukan. Ia pun mengapresiasi PT Freeport Indonesia yang konsisten dengan PKB selama 48 tahun perusahaan itu berdiri.
Menaker Yassierli menilai PKB berperan sebagai pedoman bersama yang memperjelas hak dan kewajiban para pihak, sekaligus menjadi rujukan dalam membangun dialog dan kepastian hubungan kerja. Ia menekankan bahwa PKB ini sangat penting dalam membangun hubungan industrial yang harmonis dan produktif.
Dengan demikian, PKB ke-24 ini diharapkan dapat memperkuat hubungan industrial antara PT Freeport Indonesia dan pekerja, serta meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi semua pihak yang terkait.
Leave a Reply