Situs Portal Berita Stiperamuntai – 10 April 2026 | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya akan menggelar rapat untuk membahas sengketa sampah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, menyatakan bahwa pihaknya akan menghormati putusan pengadilan, namun juga akan berhati-hati agar tidak terjebak dalam masalah di kemudian hari.
Latar Belakang Sengketa
Sengketa sampah Pemkot Surabaya bermula dari gugatan yang diajukan PT Unicomindo Perdana pada 2012 terhadap Wali Kota Surabaya terkait dugaan wanprestasi dalam kontrak kerja sama pengelolaan instalasi pembakaran sampah. Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan pihak tergugat telah melakukan wanprestasi karena tidak membayar setoran hasil usaha termijn ke-15 dan ke-16.
Putusan Pengadilan
Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung tetap menyatakan tergugat melakukan wanprestasi dan mengabulkan gugatan sebagian. Nilai kewajiban bahkan meningkat menjadi Rp104,24 miliar, yang mencakup penyesuaian kurs, bunga keterlambatan, denda, distress cost, biaya penjagaan aset selama 12 tahun, serta interest charge dalam periode yang sama.
Komentar Pihak Terkait
Kuasa Hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, menyatakan bahwa pihaknya berharap jika Pemkot harus melaksanakan putusan yang sudah bersifat inkrah tersebut. Ia menyebut, jika semua pihak terutama pemerintah, harus dapat menjadi contoh masyarakat dengan taat pada hukum.
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan. Namun, ia juga tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian lantaran tak ingin terjebak masalah di kemudian hari.
Di sisi lain, Pemkot Surabaya melalui Bagian Hukum menyatakan pihaknya siap melaksanakan putusan pengadilan namun harus dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan penyerahan hak pengoperasian dan hak kepemilikan atas gedung dan peralatan pembakaran sampah masih layak beroperasi untuk menghindari kerugian keuangan negara.
Implikasi Sengketa
Sengketa sampah Pemkot Surabaya ini memiliki implikasi yang luas, tidak hanya terhadap keuangan Pemkot Surabaya, tetapi juga terhadap masyarakat Surabaya. Dalam situasi fiskal yang tidak baik, Pemkot Surabaya harus mencari alternatif pembiayaan untuk menjaga keberlanjutan pembangunan infrastruktur strategis.
Oleh karena itu, perlu adanya solusi yang tepat dan bijak untuk menyelesaikan sengketa ini, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Dengan demikian, Pemkot Surabaya dapat melaksanakan putusan pengadilan dengan hati-hati dan bijak, serta menjaga keuangan negara dengan baik.
Leave a Reply