Situs Portal Berita Stiperamuntai – 30 Mei 2026 | Polres Metro Jakarta Utara menegaskan kasus pencabulan anak perempuan berusia 9 tahun oleh tetangganya berinisial M (49) di daerah Sukapura, Cilincing, tetap berjalan, meski pihak pelapor mengajukan permohonan pencabutan laporan.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula ketika seorang anak perempuan berusia 9 tahun dilaporkan menjadi korban pencabulan oleh tetangganya sendiri. Pelaku, yang berinisial M (49), ditangkap oleh polisi setelah warga melaporkan kejadian tersebut.
Pelaku dijerat dengan pasal 473 ayat 2 huruf b dan pasal 415 huruf b UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
Proses Hukum
"Ini kasus pencabulan anak di bawah umur dan ancaman hukuman di atas sembilan tahun," kata Ni Luh.
Kondisi Korban
Mengenai kondisi psikologi korban, pihaknya masih menunggu hasil dari pemeriksaan dari tim psikolog. Pendampingan psikologi terhadap korban sudah dilakukan beberapa kali pemeriksaan, pendampingan psikologi dari P3A.
"Kami tinggal menunggu hasilnya dari P3A terkait dengan psikologi anak. Kondisi korban sudah cukup ceria," katanya.
Upaya Perdamaian
Terkait upaya perdamaian dari keluarga korban dengan keluarga pelaku, kata dia, pihaknya tidak ikut campur karena itu dibuat di luar proses penyelidikan.
"Itu tidak mempengaruhi proses penyelidikan. Yang jelas proses penyelidikan tetap berjalan. Adanya perdamaian itu akan kami lampirkan di berkas perkara. Namun berkas tetap dikirim, nanti biar jadi pertimbangan hakim saja," kata dia.
Kasus pencabulan anak di Cilincing ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum dan masyarakat. Diharapkan, kasus ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk lebih waspada dan peduli terhadap anak-anak, serta menyerukan agar pelaku kejahatan semacam ini dihukum seberat-beratnya.
Leave a Reply