Situs Portal Berita Stiperamuntai – 30 Mei 2026 | Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan komitmennya menjaga integritas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sekaligus mendukung penuh proses penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang mengatasnamakan pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penipuan dengan modus menjanjikan pembangunan dan pengoperasian dapur SPPG. Dalam praktiknya, pelaku diduga menawarkan titik lokasi SPPG, pembangunan fasilitas dapur, hingga janji siap operasional dengan meminta sejumlah uang dari korban.
Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, menjelaskan bahwa modus yang digunakan adalah menjanjikan titik lokasi, pembangunan gedung SPPG, hingga siap operasional. Padahal, seluruh proses pengajuan dan verifikasi SPPG yang sah tidak pernah dipungut biaya oleh Badan Gizi Nasional.
Tindakan BGN
BGN kembali menegaskan bahwa sejak awal pelaksanaan Program MBG, masyarakat telah berulang kali diimbau untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat mempercepat proses persetujuan atau menjamin operasional SPPG dengan imbalan uang.
Sony menekankan bahwa BGN tidak pernah menunjuk perantara, calo, ataupun pihak mana pun yang dapat menjamin seseorang memperoleh titik lokasi SPPG dengan cara membayar sejumlah uang. Seluruh proses dilakukan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penanganan Kasus
BGN juga mengingatkan masyarakat bahwa seluruh informasi resmi terkait pembangunan SPPG, termasuk persyaratan teknis, standar bangunan, kapasitas dapur, hingga tata letak fasilitas dapat diakses melalui kanal resmi pemerintah.
Kapolres Lombok Timur I Komang Sarjana menjelaskan bahwa kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Berdasarkan laporan yang diterima, korban mengalami kerugian sebesar Rp950 juta yang diduga diserahkan kepada terlapor untuk pembangunan dapur MBG di wilayah Masbagik Selatan, Lombok Timur.
Penyidik telah menerbitkan surat penyidikan pada 21 Mei 2026 dan pada 29 Mei 2026 menetapkan seorang terduga berinisial S dalam perkara tersebut. Kepolisian menyatakan proses hukum akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh fakta dan pihak-pihak yang terlibat.
BGN menyampaikan apresiasi kepada Polda NTB dan Polres Lombok Timur atas langkah cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Sebagai penutup, BGN kembali mengingatkan masyarakat bahwa pengajuan dan proses verifikasi SPPG tidak dipungut biaya, BGN tidak pernah menunjuk calo, perantara, maupun pihak yang dapat menjamin persetujuan SPPG, dan seluruh informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal komunikasi resmi BGN.
Masyarakat diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum apabila menemukan indikasi penipuan yang mengatasnamakan Program MBG atau BGN.
BGN menegaskan komitmennya untuk terus menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kredibilitas Program Makan Bergizi Gratis agar manfaat program dapat dirasakan masyarakat secara optimal dan tepat sasaran.
Leave a Reply