Kasus Perampokan Emas di Kudus
Situs Portal Berita Stiperamuntai – 29 Mei 2026 | Satuan Reskrim Polres Kudus Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang perempuan lanjut usia warga Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. Pelaku ditangkap kurang dari 9 jam setelah kejadian.
Korban diketahui bernama MNZ (73), seorang warga Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kudus. Kasus curas terjadi pada Kamis (28/5) sekitar pukul 02.00 WIB saat korban sedang tertidur di dalam kamar rumahnya.
Modus Operandi Pelaku
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan pelaku berinisial HAN (25) warga Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela samping rumah.
“Pelaku masuk ke dalam rumah melalui jendela yang dirusak. Saat korban sedang tidur, pelaku melakukan kekerasan dengan memukul korban beberapa kali dan mengambil sejumlah perhiasan emas milik korban,” ungkapnya, Kamis (28/5).
Dijelaskan, dalam aksinya, pelaku sempat menindih tubuh korban lalu memukul bagian wajah hingga korban mengalami luka lebam. Setelah itu, pelaku mengambil kalung emas, dua gelang emas dan dua cincin emas yang dipakai korban. Sebelum melarikan diri, pelaku juga sempat mengancam korban agar tidak berteriak.
Penangkapan Pelaku
Usai kejadian, korban menghubungi anaknya untuk meminta bantuan. Keluargapun datang ke lokasi kemudian mendapati kondisi jendela rumah rusak dengan bekas congkelan sebelum akhirnya melapor ke pihak kepolisian.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil berupa perhiasan emas senilai sekitar Rp62 juta.
Tim Resmob yang mendapatkan laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Hasil penyelidikan di sekitar lokasi, aparat kepolisian menemukan sebuah obeng yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya. Barang tersebut kemudian menjadi petunjuk penting dalam pengungkapan kasus.
“Petugas melakukan pendalaman dan mengarah kepada pelaku. Saat diperiksa, pelaku mengakui seluruh perbuatannya,” jelas Kapolres seperti dilaporkan.
Saat ini pihaknya melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti hasil kejahatan yang disembunyikan pelaku di area persawahan Kali Tengah, Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati.
Terkait kasus tersebut, sejumlah barang bukti berupa dua cincin emas, dua gelang emas, satu kalung emas, obeng, helm putih, jaket hitam, sandal, tas penyimpanan, serta sepeda motor yang digunakan pelaku telah diamankan.
Demikian juga pelaku telah dibawa ke Mapolres Kudus guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 479 Ayat (2) Huruf A dan B Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas, terutama pada malam hari.
Leave a Reply