Penutupan Perlintasan Sebidang Liar di Sumatera Utara
Situs Portal Berita Stiperamuntai – 21 Mei 2026 | PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara telah menutup perlintasan sebidang liar di Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada tanggal 19 Mei. Langkah ini diambil untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api (KA) dan masyarakat pengguna jalan.
Target Penutupan Perlintasan Sebidang Liar
Manager Humas KAI Divre I Sumut, Anwar Yuli Prastyo, mengatakan bahwa penutupan perlintasan liar di kilometer 9+900 petak jalan Medan – Binjai ini merupakan bagian dari gerakan penutupan perlintasan sebidang secara serempak di seluruh wilayah operasional KAI. Ia menjelaskan bahwa perlintasan yang ditutup kali ini merupakan perlintasan yang tidak berizin dengan lebar kurang dari dua meter.
Petugas di lapangan langsung melakukan pemagaran permanen menggunakan bantalan rel serta menormalisasi kembali jalur KA yang sempat ditimbun warga. Anwar menjelaskan bahwa penutupan di Deli Serdang ini sekaligus menandai rampungnya target penutupan 39 perlintasan sebidang liar di wilayah Sumut.
Program Nasional Penutupan Perlintasan Sebidang
Target tersebut merupakan bagian dari program nasional penutupan 172 perlintasan sebidang yang disepakati KAI bersama para pemangku kepentingan (stakeholder). Selain pemenuhan target program nasional tersebut, KAI Divre I Sumut juga bergerak proaktif secara mandiri. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, telah ditutup lebih dari 27 perlintasan sebidang lainnya demi menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta api.
Tindakan tegas ini didasari oleh aturan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang mengamanatkan bahwa perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin harus ditutup demi keselamatan bersama.
Pesan KAI kepada Masyarakat
KAI mengingatkan masyarakat bahwa membuat perlintasan liar secara ilegal adalah pelanggaran hukum. Berdasarkan Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007, setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan KA, menyeret barang di atas rel, atau menggunakan jalur KA tanpa hak, dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp15.000.000.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan perlintasan resmi yang sudah terjaga dan tidak lagi membuka akses jalan ilegal di sepanjang jalur rel. KAI Divre I Sumatera Utara meminta masyarakat mematuhi aturan demi kebaikan bersama. Tindakan nekat membuka perlintasan liar tidak hanya membahayakan ratusan penumpang kereta api, tetapi juga mengancam keselamatan diri sendiri dan keluarga.
Keselamatan adalah tanggung jawab bersama, jangan gadaikan nyawa demi jalan pintas sesaat. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat lebih menyadari pentingnya keselamatan dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Leave a Reply