Situs Portal Berita Stiperamuntai – 19 Mei 2026 | Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tegal berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Tegal. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 32 tersangka berhasil diamankan beserta berbagai barang bukti.
Pengungkapan Kasus Narkoba
Wakapolres Tegal Komisaris Polisi Iskandarsyah dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (21/4/2026) menyampaikan bahwa dari tangan para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa sabu, ganja, tembakau sintetis, serta obat-obatan daftar G.
"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Satnarkoba dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Tegal. Total ada 32 tersangka yang berhasil kami amankan," ujarnya.
Dampak Penyelamatan Masyarakat
Selain itu, pihak kepolisian juga menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak hanya soal penindakan hukum, tetapi juga berdampak besar terhadap penyelamatan masyarakat. Diperkirakan, dari pengungkapan kasus tersebut, lebih dari 7.000 jiwa, khususnya dari kalangan usia produktif, berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Upaya Pencegahan dan Penindakan
Wakapolres menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika, termasuk melalui edukasi kepada masyarakat.
"Kami mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungannya," tambahnya.
Polres Tegal menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat.
| No | Jenis Narkoba | Jumlah |
|---|---|---|
| 1 | Sabu | 100 gram |
| 2 | Ganja | 500 gram |
| 3 | Tembakau Sintetis | 1000 gram |
Polres Tegal juga berharap bahwa masyarakat dapat bekerja sama dalam upaya pencegahan dan penindakan peredaran narkoba.
Leave a Reply