Situs Portal Berita Stiperamuntai – 17 Mei 2026 | Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, menetapkan seorang tersangka baru pada kasus korupsi guest house Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang. Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang Mochamad Ali Rizza di Palembang mengatakan tersangka itu ialah AK, yang menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
Latar Belakang Kasus
Kasus korupsi guest house UIN Raden Fatah ini telah menjadi perhatian publik karena melibatkan dana negara yang cukup besar. Proyek guest house ini diperuntukkan sebagai fasilitas bagi tamu-tamu universitas, namun proses pengadaannya diduga tidak transparan dan mengandung unsur korupsi.
Penyidikan dan Penetapan Tersangka
Penyidik telah memeriksa 47 orang saksi dari berbagai pihak, termasuk Pokja Kementerian Agama, kampus, konsultan, dan penyedia. Selain itu, empat orang ahli, tiga ahli konstruksi dan satu ahli kerugian keuangan negara, turut dimintai keterangan. Berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Sumatera Selatan, perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.123.788.215,08.
AK menjadi tersangka ketiga setelah sebelumnya penyidik menetapkan DP (Penyedia) dan SC (Konsultan MK). Atas perbuatannya, AK dijerat dengan Pasal Primair 603 jo Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dampak dan Tindakan Lanjut
AK kini ditahan di Rutan Klas IA Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Penetapan AK sebagai tersangka baru menunjukkan bahwa penyidikan kasus korupsi guest house UIN Raden Fatah masih terus berlangsung dan berpotensi menghasilkan temuan-temuan baru.
Kasus ini menjadi peringatan bagi para pejabat dan pelaku proyek lainnya untuk memperhatikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana negara. Dengan demikian, diharapkan dapat mencegah terjadinya korupsi dan penyalahgunaan dana negara di masa depan.
Leave a Reply