Situs Portal Berita Stiperamuntai – 17 Mei 2026 | Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menguatkan regulasi untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, setara, dan berpihak untuk perempuan dan kelompok rentan lainnya. Salah satu upaya yang dilakukan adalah merevisi peraturan daerah (Perda) perlindungan perempuan dan anak.
Regulasi untuk Perlindungan Perempuan dan Anak
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta, Evi Lisa, menyatakan bahwa regulasi ini bertujuan mencegah kekerasan khususnya pada perempuan dan anak di ibu kota. Revisi aturan sudah masuk ke dalam pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada 2026.
Pelecehan Seksual di Tempat Kerja
Evi Lisa mengakui bahwa masalah pelecehan seksual di tempat kerja masih membayangi para perempuan bekerja. Bahkan, masih ada perempuan yang merasa tidak nyaman untuk melaporkan pelecehan-pelecehan yang terjadi karena takut dikucilkan di lingkungan kerja atau kehilangan pekerjaan.
Layanan Perlindungan bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
Untuk mengatasi masalah ini, Pemprov DKI Jakarta menyediakan layanan perlindungan bagi perempuan dan anak korban kekerasan yang terpadu. Layanan ini bersinergi dengan dinas-dinas terkait seperti dinas kesehatan, dinas sosial, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) melalui Jakarta Siaga 112, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dinas-dinas lainnya.
| Layanan | Deskripsi |
|---|---|
| Layanan Perlindungan | Layanan yang disediakan untuk perempuan dan anak korban kekerasan |
| Layanan Kesehatan | Layanan kesehatan yang disediakan untuk perempuan dan anak korban kekerasan |
| Layanan Sosial | Layanan sosial yang disediakan untuk perempuan dan anak korban kekerasan |
Pemprov DKI Jakarta juga mendorong seluruh perangkat daerah agar menerapkan layanan yang responsif gender dengan melatih perwakilan dari perangkat daerah agar bisa mengedukasi di perangkat daerah masing-masing sehingga program dan kegiatannya lebih responsif gender.
Selain itu, Pemprov DKI juga memperkuat petugas layanan publik melalui pelatihan kepada aparat termasuk ASN, tenaga layanan, petugas lapangan standardisasi penanganan kasus berbasis korban. Kolaborasi lintas sektor yang baik itu aparat hukum antarperangkat daerah dunia usaha atau badan usaha lembaga pendidikan, lembaga masyarakat maupun dengan media massa.
Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman, setara, dan berpihak untuk perempuan dan kelompok rentan lainnya. Dengan regulasi yang kuat dan layanan yang lengkap, diharapkan perempuan dan anak dapat terlindungi dari kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja.
Leave a Reply