Pengungkapan Sindikat Penyelundupan
Situs Portal Berita Stiperamuntai – 16 Mei 2026 | Polda Jawa Tengah berhasil membongkar sindikat penyelundupan kendaraan bermotor ilegal dari Indonesia ke Timor Leste. Pengungkapan ini bermula dari pencegahan pengiriman dua truk kontainer berisi puluhan sepeda motor dan mobil tanpa surat-surat pada 15 April 2026.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Djoko Julianto, menjelaskan bahwa praktik penyelundupan ini sudah berlangsung sejak Januari 2025. Dalam pengembangan kasus, petugas kembali menyita belasan sepeda motor dan dua truk dari sebuah gudang di Wonosari, Kabupaten Klaten, yang diduga akan diselundupkan ke Timor Leste.
Barang Bukti dan Tersangka
Total barang bukti yang disita mencapai 46 sepeda motor, empat mobil, dan dua truk tanpa dokumen resmi yang akan dikirim ke Timor Leste. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap dua terduga pelaku, yaitu AT (49) warga Wonosari, Kabupaten Klaten, dan SS (52) warga Jakarta Selatan.
AT diduga sebagai pemodal sekaligus penghubung dengan pembeli yang ada di Timor Leste. Pelaku memperoleh kendaraan-kendaraan bermotor tersebut dari berbagai sumber dan membuat dokumen fiktif untuk pengiriman. Kendaraan-kendaraan ilegal tersebut dijual dengan harga Rp13 juta hingga Rp15 juta per unit sepeda motor, Rp140 juta sampai Rp150 juta per unit mobil, dan Rp210 juta sampai Rp220 juta per unit truk.
Dampak dan Tindakan
Sindikat ini total sudah menyelundupkan 1.674 sepeda motor, 34 mobil, dan 19 truk ke Timor Leste, dengan total nilai transaksi mencapai Rp100 miliar. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 592 atau 591 KUHP baru tentang penadahan serta Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia.
Pengungkapan sindikat penyelundupan kendaraan ini menunjukkan upaya serius pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memerangi kejahatan dan melindungi kepentingan negara. Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi praktik penyelundupan dan meningkatkan keamanan serta keselamatan masyarakat.
Leave a Reply