Situs Portal Berita Stiperamuntai – 16 Mei 2026 | Menteri Luar Negeri Sugiono baru-baru ini menyatakan bahwa kehadiran kapal perang Amerika Serikat di Selat Malaka bukanlah sesuatu yang baru dan merupakan bagian dari kebebasan navigasi di perairan internasional.
Kebebasan Navigasi di Perairan Internasional
Sugiono menegaskan bahwa kehadiran kapal perang AS di Selat Malaka tidak perlu dikhawatirkan karena sudah sesuai dengan hukum internasional. Ia mencontohkan bahwa Selat Malaka merupakan salah satu jalur pelayaran internasional yang sah untuk dilewati menurut Pasal 37, 38, dan 39 United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) yang sudah diratifikasi oleh Indonesia.
Pengajuan Penggunaan Ruang Udara oleh AS
Di samping itu, Sugiono juga membahas tentang pengajuan penggunaan ruang udara oleh AS. Ia menyatakan bahwa pihaknya masih dalam proses pembahasan terkait hal tersebut.
Sugiono menegaskan bahwa dalam pembahasan itu, pihaknya akan mempertimbangkan kedaulatan dan kepentingan nasional Indonesia yang menjadi prioritas. Ia menekankan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Kedaulatan dan Kepentingan Nasional Indonesia
Sugiono menegaskan bahwa pemerintah Indonesia akan selalu memprioritaskan kedaulatan dan kepentingan nasional dalam setiap keputusan yang diambil. Ia menekankan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Dalam konteks kehadiran kapal perang AS di Selat Malaka, Sugiono menegaskan bahwa pemerintah Indonesia akan terus memantau situasi dan memastikan bahwa kehadiran kapal-kapal tersebut tidak mengganggu kedaulatan dan kepentingan nasional Indonesia.
Leave a Reply