Situs Portal Berita Stiperamuntai – 14 Mei 2026 | Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, telah melakukan eksekusi terhadap tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Lombok Utara. Eksekusi ini dilakukan atas permohonan dari pihak bank, yang sebelumnya telah melakukan lelang terhadap tiga SPBU tersebut.
Latar Belakang Eksekusi
Reaksi Pihak yang Dirugikan
Pihak yang merasa dirugikan atas adanya eksekusi ini telah melakukan gugatan perlawanan di Pengadilan Negeri Mataram. Fuad Alhabsiy, kuasa hukum dari pihak yang dirugikan, menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi ini telah mengabaikan prinsip kehati-hatian, karena masih terdapat gugatan perlawanan yang sedang berjalan.
Ia juga menyoroti nilai lelang ketiga SPBU tersebut, yang dinilai terlalu rendah dan merugikan kliennya. Nashar, pihak yang dirugikan, turut menyampaikan keluhan atas dampak yang dirasakan masyarakat pasca-eksekusi, terutama terkait distribusi BBM jenis biosolar yang sedang banyak dibutuhkan dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Lombok Utara.
Dampak Eksekusi
Eksekusi ini telah berdampak pada aktivitas perekonomian masyarakat, khususnya terkait distribusi BBM jenis biosolar. Dua dari tiga SPBU yang dieksekusi merupakan penyalur utama biosolar di Kecamatan Pemenang dan Kayangan. BBM jenis ini sangat dibutuhkan untuk kendaraan diesel yang menunjang sektor pertanian, perikanan, hingga proyek pembangunan di Lombok Utara.
Nashar menyebut adanya indikasi kenaikan harga BBM di tingkat pengecer yang memanfaatkan kondisi terbatasnya pasokan. Ia berharap adanya perhatian serius dari Mahkamah Agung dan Komisi III DPR RI untuk melakukan pengawasan terhadap proses eksekusi yang dinilai bermasalah.
Selain itu, ia juga mendorong adanya campur tangan pemerintah dan Pertamina untuk menjaga stabilitas distribusi BBM di daerah. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari dampak negatif yang timbul akibat eksekusi ini.
Leave a Reply