Situs Portal Berita Stiperamuntai – 13 Mei 2026 | Kepanikan warga Bekasi terkait adanya tagihan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang tembus Rp 311.523.925, menggegerkan Kota Bekasi.
Latar Belakang
Kondisi tersebut merupakan imbas dari kebijakan ‘cleansing data’ atau pembersihan data piutang lama, yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi untuk meningkatkan transparansi tata kelola pajak daerah.
Klarifikasi dari Bapenda
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Muhammad Solikhin memberikan klarifikasi terkait keresahan warga atas munculnya tagihan hingga ratusan juta rupiah pada sistem pajak mereka.
Ia menjelaskan Pemerintah Kota Bekasi sedang melakukan kebijakan pembersihan data atau cleansing data piutang PBB-P2 guna meningkatkan transparansi serta akuntabilitas tata kelola pajak daerah.
"Namun, sekaligus memberikan kepastian data aset bagi masyarakat melalui skema keringanan pembayaran yang mencapai 87 persen dari total nilai piutang," kata Solikhin.
Pembersihan Data Piutang
Ia menegaskan pencantuman angka tersebut bersifat informatif agar wajib pajak mengetahui akumulasi piutang sejak tahun 1994, namun secara hukum pemerintah tidak memiliki kewenangan menagih piutang yang telah kedaluwarsa.
"Masyarakat tidak perlu kaget jika tagihannya terlihat besar karena akumulasi piutang lama. Sebenarnya mereka hanya cukup membayar 13 persen saja dari total piutang itu sebagai bentuk pembersihan catatan," ujarnya.
Diskon Pajak 87 Persen
Fenomena lonjakan tagihan ini merupakan sisa piutang periode 1990 hingga 2020 yang sebelumnya tidak tercatat secara detail saat masa peralihan kewenangan dari pemerintah pusat ke daerah pada 2013 silam.
Solikhin juga menjamin warga yang memilih untuk tidak melunasi tunggakan lama tersebut tidak akan dijatuhi sanksi apa pun, mengingat hak tagih negara terhadap piutang tersebut telah gugur.
"Ini sifatnya hanya informasi mengenai catatan tunggakan yang ada di sistem. Kami tidak memiliki hak untuk menagih, dan jika warga tidak membayar, tidak ada sanksi yang diberikan," pungkasnya.
Dengan demikian, warga Bekasi dapat bernapas lega karena tidak perlu khawatir tentang tagihan PBB-P2 yang besar. Mereka dapat memanfaatkan diskon pajak 87 persen yang ditawarkan oleh Bapenda untuk membayar pajak mereka. 700 ASN Ikuti Bimtek Pengawasan Jaminan Produk Halal
Leave a Reply